Palangka Raya, Gesuri.id - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang bersama Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) yang juga Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng Andrie Elia Embang, menjadi narasumber dalam Kuliah Umum Hukum Adat yang dilaksanakan Fakultas Hukum UPR, via zoom meeting, Jumat (1/10).
Teras Narang dalam materinya memulai dengan penggalan pernyataan Presiden RI Pertama Soekarno.
“Aku tidak mengatakan, bahwa aku menciptakan Pancasila. Apa yang kukerjakan hanyalah menggali tradisi kami jauh sampai ke dasarnya dan keluarlah aku dengan lima butir mutiara yang indah," kata Bung Karno, sebagaimana dikutip oleh Teras dari buku Penyambung Lidah Rakyat karya Cindy Adams.
Bertepatan dengan momen Hari Kesaktian Pancasila, kata Teras Narang, mengutip sedikit pernyataan Bung Karno yang menegaskan asal datangnya Pancasila adalah dari tradisi dan sari kebudayaan masyarakat adat nusantara pada masanya.
Baca: Ini Kenangan Teras Narang Akan Mendiang Sabam Sirait
"Pancasila merupakan dasar negara, sumber dari segala sumber hukum, lahir dari kearifan lokal dan nilai luhur masyarakat adat. Negara wajib menghormati keberadaan, mengakui, melindungi, serta memberdayakan masyarakat adat," ujar Teras Narang.
Adat dan kebudayaan, urai Teras, berperan penting dalam membentuk wajah hukum nasional. Sebab, hukum sendiri sejatinya adalah cermin dari akal budi dan peradaban suatu bangsa.
Dalam sejarah hukum nasional Indonesia, istilah hukum adat (adatrecht), disebut pertama kali oleh ahli hukum Belanda Christiaan Snouck Hugronje, pada bukunya berjudul De Atjehers (Orang Aceh), yang diterbitkan pertama kali 1983, kemudian dipopulerkan Cornelis Van Vollenhoven.
“Van Vollenhoven mendeskripsikan, hukum adat sebagai hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda. Berlaku bagi orang-orang pribumi dan orang-orang Timur Asing. Membedakan antara adat dan hukum adat dilihat dari unsur sanksi, sehingga tidak semua adat merupakan hukum adat. Hanya adat yang bersanksi, yang dapat digolongkan sebagai hukum adat,” kata Teras, dalam paparannya.
Gubernur Kalteng Periode 2005-2015 ini melanjutkan, UUD NRI, berbagai perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA), baik dalam pertimbangan pendapat, maupun isi UU menempatkan hukum adat secara terhormat sejauh tidak bertentangan dengan agama dan hukum nasional.
Sebab, lanjut Teras, negara atau hukum nasional pun sampai saat ini masih belum tegas memberikan pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap masyarakat adat.
Namun, ungkap Teras, Kalteng telah melakukannya. Perda terkait adat yang dikeluarkan Kalteng merupakan peraturan daerah yang termasuk berani dan yang pertama.
"Perda adat itu diterapkan misalnya dalam memberi solusi terhadap pelarangan pembakaran lahan bagi peladang tradisional yang terjebak oleh aturan perundang-undangan," ujar Teras
Teras menyatakan, hukum adat adalah produk kebudayaan yang menjadi inspirasi lahirnya Pancasila.
Teras mengatakan, penggunaan bahan hukum adat juga termasuk penggunaan lembaga hukum adat yang disesuaikan dengan tuntutan zaman tanpa menghilangkan ciri aslinya. Lembaga adat, hukum adat dan masyarakat adat termasuk hak-hak tradisionalnya, diakui oleh negara sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18 B angka (2) Pasal 28 I ayat (3) UUD 1945, “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”.
Hasil pertemuan damai Tumbang Anoi pada 1894, Teras menceritakan, merupakan cikal bakal lahirnya hukum adat Dayak. Pertemuan Tumbang Anoi berhasil menyatukan satu penyeragaman hukum adat masyarakat Dayak seluruh Pulau Borneo, dikenal dengan hukum adat yang terdiri dari 96 pasal. Terdiri dari 3 golongan yakni berkaitan dengan pelanggaran hadat/adat, sengketa tanah, dan kekerasan fisik maupun non fisik.
Baca: Sudin Resmikan Kantor DPD BMI Provinsi Lampung
"Mengukuhkan keberadaan dan menjaga masyarakat hukum adat, maka keberadaan lembaga adat beserta kearifan lokalnya di Kalteng telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Perda No. 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah, Pergub No. 13 Tahun 2009 Tentang Tanah Adat dan Hak-Hak Adat Di Atas Tanah, Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kebun Berkelanjutan, dan Pergub No. 22 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal," ujar Teras.
Hal itu, ungkap Teras, adalah sebagai bentuk kebijakan pemerintah provinsi dalam mengaplikasikan penjelasan Pasal 67 ayat (1) UU 41/99, “bahwa Masyarakat Hukum Adat yang diakui keberadaannya apabila:
a. masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban;
b. ada lembaga dalam bentuk perangkat penguasa;
c. ada wilayah Hukum Adat yang jelas; d. ada peradilan adat yang masih ditaati; dan
e. masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.”
"Produk hukum adat Dayak Kalteng yang lahir dari kearifan falsafah Huma Betang, berpotensi mewarnai produk hukum nasional lewat komitmen bersama pemangku kepentingan daerah dan masyarakat adat, untuk menjaga, mengembangkan serta menindaklanjuti perda terkait adat yang sudah ada. Hal ini untuk mengangkat kearifan lokal serta praktik hukum adat Dayak di Kalteng yang bisa diadopsi di daerah lain," ujar Teras.