Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris Komisi D DPRD DKI Pandapotan Sinaga menyebut penerbitan IMB di pulau reklamasi telah menyalahi aturan
Padahal, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah membatalkan 13 pulau Reklamasi.
Baca: Pulau Reklamasi Miliki IMB, Anies Dituntut Beri Penjelasan
Pandopotan menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak konsisten akan ucapanya terkait
"Menyalahi aturan dong, bagaimana dia bisa mengeluarkan IMB. Sedangkan IMB harus ada perda zonasinya. Apakah itu layak untuk pembangunan apakah fasos (fasilitas sosial), fasum (fasilitas umum), jalur hijau atau apa?" kata Pandapotan di Jakarta, Kamis (13/6).
Lantas Pandapotan mempertanyakan dasar Pemprov DKI mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) pulau reklamasi. Sebab, belum ada peraturan daerah yang membahas zonasi.
"Kita lagi pertanyaan kapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) keluarkan IMB? Dasar pengeluaran IMB apa? Kan belum ada perda zonasinya," kata Pandapotan.
Politikus PDI Perjuangan ini kaget dengan munculnya IMB Pulau Reklamasi.
Baca: Mendagri Dukung Keputusan Anies, Tapi …
"Kok bisa tiba-tiba keluar IMB sementara dia membatalkan izin reklamasi yang lain," ujarnya.
Sebelumnya, beredar kabar Pemprov DKI telah menerbitkan ratusan IMB di pulau reklamasi. IMB itu terdiri atas 202 bangunan kantor dan 409 rumah mewah di lahan reklamasi Pulau C dan D.