Jakarta, Gesuri.id - DPRD Kabupaten Sidoarjo menetapkan belasan rancangan perda untuk dibahas dan ditetapkan pada tahun depan, 2025.
“Tiga raperda inisiatif dari DPRD Sidoarjo dan 12 raperda usulan dari eksekutif,” kata Wakil Ketua DPRD, Suyarno, Suyarno dalam rapat paripurna dengan agenda capaian kinerja legislatif, Rabu (18/12).
Selain itu, lanjut dia, juga produk hukum yang telah ditetapkan. Diantaranya dua berita acara persetujuan bersama, dua keputusan pimpinan DPRD, 13 keputusan DPRD, dan satu peraturan DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Baca: Ganjar Sentil Jokowi yang Tak Kembalikan KTA PDI Perjuangan
Selain itu, Suyarno juga mengungkapkan bahwa kegiatan reses telah dilaksanakan pada Oktober 2024 untuk menyerap aspirasi masyarakat di berbagai daerah. Sementara itu, alat kelengkapan dewan lainnya juga aktif melakukan pertemuan.
Misal, Komisi A menggelar 5 kali rapat, Komisi B sebanyak enam kali rapat, Komisi C sebanyak empat kali, dan Komisi D sebanyak 22 kali.
Kemudian Bapemperda sebanyak 6 kali, Badan Musyawarah sebanyak 11 kali, Badan Anggaran sebanyak 6 kali, dan Badan Kehormatan sebanyak 1 kali rapat.
Di samping capaian-capaian tersebut, DPRD Sidoarjo juga telah menetapkan rencana kerja tahunan untuk tahun 2025, yang telah dibahas dalam rapat BANMUS dengan seluruh AKD.
“Kami juga telah menerapkan tata tertib DPRD Sidoarjo nomor 1 tahun 2024 yang mengatur perubahan kedua atas tata tertib DPRD Sidoarjo nomor 1 tahun 2018,” tambahnya.
Suyarno mengakui bahwa pelaksanaan tugas pimpinan DPRD Sidoarjo selama empat bulan ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, pimpinan DPRD Sidoarjo terbuka untuk berdiskusi dengan semua anggota dewan guna meningkatkan kinerja kelembagaan.
Baca: Ganjar Pertanyakan Kebijakan Pemerintah soal Kenaikan PPN
“Kami sangat terbuka untuk mendiskusikan hal-hal yang berkaitan dengan kinerja dan fungsi kedewanan. Kita semua harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Suyarno.
Pria yang juga Bendahara DPC PDI Perjuangan ini menyampaikan, laporan disampaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman pengusulan tata tertib.
PP mewajibkan pimpinan DPRD untuk memberikan laporan kinerja dalam rapat paripurna yang khusus diadakan untuk itu