Ikuti Kami

Tia Rahmania : Perlu Upaya Peningkatan Serta Perhatian Khusus Terhadap Pendidikan di Kabupaten Lebak dan Pandeglang

Perlu kerja keras dari semua pihak untuk meratakan fasilitas pendidikan, mulai dari infrastruktur fisik hingga meningkatkan partisipasi.

Tia Rahmania : Perlu Upaya Peningkatan Serta Perhatian Khusus Terhadap Pendidikan di Kabupaten Lebak dan Pandeglang

Banten, Gesuri.id - Anggota DPR RI Terpilih periode 2024-2029 melalui Dapil Banten 1 Tia Rahmania mengatakan perlu perhatian terhadap kondisi pendidikan, khususnya di Dapil Banten 1 (kabupaten Lebak dan Pandeglang). Kabupaten ini menjadi arena penuh tantangan dalam mewujudkan pendidikan untuk semua.

"Perlu kerja keras dari semua pihak untuk meratakan fasilitas pendidikan, mulai dari infrastruktur fisik hingga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan," jelasnya dalam keterangan resminya, Kamis (2/5) yang juga bertepatan pada Hari Pendidikan Nasional.

Politisi perempuan PDI Perjuangan itu mengatakan jika masih rendahnya tingkat partisipasi pendidikan tinggi di masyarakat menunjukkan bahwa Kabupaten Lebak dan Pandeglang perlu meningkatkan upaya mereka. Beberapa hal yang perlu dilakukan antara lain:

1. Perluasan Jaringan Sekolah : Meningkatkan jumlah sekolah di setiap wilayah, termasuk di pelosok-pelosok, sehingga memudahkan akses pendidikan bagi masyarakat, termasuk hingga jenjang menengah atas.

2. Fasilitas Sekolah yang Memadai : Memastikan fasilitas fisik sekolah yang baik dan memadai, serta ketersediaan guru yang berkualitas untuk menjamin kelancaran proses belajar mengajar.

3. Kesejahteraan Guru: Memperhatikan kesejahteraan guru sehingga mereka dapat mengajar dengan bahagia dan profesional.

Sementara itu, menurutnya ada beberapa hal untuk mewujudkan perbaikan yang signifikan dalam pendidikan, diperlukan upaya bersama dalam memperbanyak hadirnya sekolah hingga jenjang menengah atas di setiap wilayah, memastikan tersedianya fasilitas fisik yang memadai serta memperhatikan kesejahteraan guru dan tenaga pendidik lainnya.

"Saya berharap kedepannya, masyarakat di wilayah Kabupaten Lebak dan Pandeglang dapat menikmati hak mereka untuk mendapatkan pendidikan, sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 31 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Negara memiliki tanggung jawab utama dalam memastikan terwujudnya hak ini dan sudah menjadi kewajiban untuk melaksanakannya," tutup perempuan yang juga Psikolog itu.

Quote