Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI, Tia Rahmania, protes saat Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjadi narasumber dalam acara Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan yang digelar Lemhannas RI Minggu (22/9).
Awalnya, Ghufron tengah memaparkan materi tentang penguatan antikorupsi untuk penyelenggara negara berintegritas (PAKU Integritas). Tiba-tiba, Tia memotong materi yang tengah disampaikan Ghufron.
Baca: Hendi Ibaratkan Pilgub Jateng Adalah Pertandingan yang Sengit
"Ini saya makin enek soalnya, pusing saya. Izin ya Pak Nurul Ghufron yang terhormat, yang kita hormati, yang merupakan pimpinan KPK kita yang luar biasa. Kalau kata psikologi ini terjadi disorientasi kognitif di kepala saya. Artinya terjadi konflik di dalam batin saya," kata Tia dikutip dari YouTube Lemhannas RI, Selasa (24/9).
Tia menyatakan, semestinya Lemhannas RI bisa memanggil pemateri yang lebih mumpuni untuk berbicara masalah antikorupsi. Pasalnya, Ghufron sendiri sempat tersandung masalah etik di Dewas KPK.
"Pak Nurul Ghufron yang terhormat, daripada Bapak bicara yang teori seperti ini, kita semua tahu Pak, negara ini berada dalam kondisi tidak baik-baik saja. Mending Bapak bicara kasus Bapak," ujar Tia.
"Bagaimana Bapak bisa lolos Dewas, Dewan Etik, kemudian di PTUN sukses. Bagaimana kasus Bapak memberikan rekomen kepada ASN, bagaimana kasus-kasus Bapak yang lain Bapak bisa lolos. Mohon maaf Pak, Bapak bukan produk dari kami, Bapak bukan produk dari kami," sambung dia.
Sidang putusan perkara etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) di Gedung ACLC KPK, Jumat (6/9).
Menurut Tia, Ghufron sendiri tak mencerminkan sikap antikorupsi dengan kelakukannya tersebut.
"Korupsi itu intinya etika dan moral Pak. Saya adalah salah satu dosen antikorupsi Pak," ungkapnya.
Setelah meluapkan rasa kesalnya itu, Tia pun keluar dari ruangan dan meninggalkan acara tersebut. Ghufron sempat menanggapinya, namun tak digubris.
"Nanti saya jawab ya Bu, ya. Bukan, kalau bertanya tentu saya akan jawab. Tapi jangan keluar gitu. Oke, bukan, karena bertanya tapi tidak di dalam jadi saya tidak akan menjawab. Lanjut," tutur Ghufron.
Baca: Novita Hardini Berikan Penajaman Tugas Bunda PAUD
Sidang putusan perkara etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) di Gedung ACLC KPK, Jumat (6/9).
Dalam putusan Dewas KPK, Ghufron terbukti melakukan perbuatan menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK terkait permintaan bantuan kepada Kasdi Subagyono selaku Plt. Irjen dan Sekjen Kementan.
Ghufron meminta Kasdi memutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian Jakarta ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (sekarang Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian) Malang. Pegawai Kementan itu bernama Andi Dwi Mandasari, menantu dari teman sekolah Ghufron.