Jakarta, Gesuri.id - Tim Hukum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melaporkan kembali penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Laporan terbaru ini berkaitan dengan langkah Rossa yang melawan hukum dalam tindakan menggeledah kediaman Donny Tri Istiqomah.
"Kami dari Tim Hukum DPP PDI Perjuangan, hari ini kedatangan kami adalah untuk kedua kalinya melaporkan Saudara Rossa atas pelanggaran etik berat. Nah, jadi pada 3 Juli, Rabu kemarin, penyidik KPK yang dipimpin oleh Saudara Rossa itu berjumlah 16 orang datang ke rumah Donny Istiqomah. Mereka datang itu melakukan pemeriksaan, melakukan penggeledahan, melakukan juga penyitaan," kata kuasa hukum Donni, Johannes Tobing, seusai membuat laporan kepada Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/7).
Johannis mengatakan penggeledahan, penyitaan, bahkan pemeriksaan itu ada kurang lebih empat jam dilakukan oleh Rossa Cs.
"Kami mendapat informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tanpa tidak didasari ada surat, surat perintah, bahkan ini tidak ada izin dari ketua pengadilan untuk melakukan penggeledahan itu sebagaimana diatur oleh undang-undang," kata Johannes.
Selain itu, tambah Johannes, penyidik KPK bahkan melakukan intimidasi kepada Donny. Intimidasi saat pemeriksaan itu dilakukan penyidik KPK di hadapan anak-anak dan istri korban.
"Itu anaknya itu berusia enam tahun, yang satu lagi masih bayi usia sembilan bulan. Nah, jadi dalam pemeriksaan itu, ada intimidasi penekanan bahkan ada pengancaman gitu, loh. Nah jadi hal ini yang membuat dari sisi kemanusiaan ini yang membuat anak-anaknya Saudara Donny ini menjadi trauma," kata Johannes.
Johannes mengatakan anak sulung Donny tidak bisa tidur karena menangis dan bertanya mengapa banyak orang di rumah. Johannes menyatakan seharusnya penyidik KPK bisa membawa atau memanggil Donny untuk proses pemeriksaan.
"Kirimkan saja surat, dipanggil Saudara Donny baik-baik untuk datang ke KPK untuk diperiksa kembali, tidak melakukan dengan cara-cara yang begitu. Nah, yang paling, yang paling membuat Saudara Donny itu betul-betul ini, ini namanya kami sebut ada gratifikasi hukum, gratifikasi hukum itu ada dalam bujuk rayu yang dilakukan oleh Saudara Rossa kepada Saudara Donny, maka kenapa kami menyebut gratifikasi dengan begini, dipaksa nih Saudara Doni, Saudara Donny sudahlah, ngaku saja, ngomongnya sih begini 'Pak Donny mengaku sajalah, jujur sajalah bicaralah apa adanya terkait pada perkara Harun Masiku ini," kata Johannes.
Johannes menyampaikan Donny sudah menegaskan bahwa keterangannya terkait kasus Harun Masiku sudah disampaikan dalam pengadilan. Karena itu, Johannes menekankan upaya yang dilakukan Rossa Cs sungguh mengganggu.
"Bayangkan saja, ini kan sudah putus pengadilan ini, sudah inkrah putus pengadilannya. Tetapi masih saja ini Saudara Rossa melakukan pemeriksaan ke sana, penggeledahan, ya, kami dapat informasi akan ada lagi pemanggilan-panggilan," kata dia.
Menurut Johannes, Rossa Cs menyita empat ponsel, di mana dua unit milik istri Donny. Yang lucunya, kata dia, ponsel milik Donny malah tidak disita.
"Jadi, makanya kami jadi sungguh bingung, yang tidak ada muatan materi perkara terhadap pemanggilan hari ini itu malah disita, yang seharusnya ada itu malah tidak disita," kata dia.