Ikuti Kami

Tim Hukum PDI Perjuangan Sampaikan Protes Keras Ke Dewas KPK soal AKBP Rossa

Kami keberatan bahwa tindakan yang tidak profesional, tindakan yang secara ugal-ugalan dilakukan penyidik KPK yang bernama Rossa Bekti Purbo

Tim Hukum PDI Perjuangan Sampaikan Protes Keras Ke Dewas KPK soal AKBP Rossa

Jakarta, Gesuri.id - Tim Hukum PDI Perjuangan menyatakan keberatan atas sikap Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyatakan bahwa sikap penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti sudah sesuai dengan SOP atas penggeledahan hingga penyitaan di rumah pribadi advokat Donni Tri Istiqomah. 

Tim hukum PDI Perjuangan menyatakan keberatannya itu langsung ke gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/7). Kedatangan tim hukum dipimpin langsung oleh Johannes L Tobing.

"Kami keberatan bahwa tindakan yang tidak profesional, tindakan yang secara ugal-ugalan dilakukan penyidik KPK yang bernama Rossa Bekti Purbo itu karena mereka menjawab dalam tanggapan Dewas itu dalam surat ini, bahwa mereka sudah melakukan segala pemeriksaan, penyitaan, penggeledahan terhadap klien kami itu, katanya sudah sesuai SOP," ujar Johannes Tobing di Gedung Dewas KPK.

Tobing menyebut bahwa fakta yang terjadi tidak seperti yang disampaikan oleh Dewas. Ia mengatakan, penyitaan dan penggeledahan itu harus izin ketua pengadilan setempat.

"Nah faktanya, saudara Rossa melakukan penggeledahan ke klien kami tanggal 3 (Juli), ternyata dari surat ini, mereka baru mendapat izin dari pengadilan tanggal 10 (Juli)," kata Tobing.

Maka itu, ia menilai bahwa sikap Rossa Purbo telah menyalahi aturan yang ada. Rossa dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penyidik KPK.

"Kita mau sampaikan bahwa tanggapan dalam respon surat itu bahwa penggeledahan itu boleh dilakukan nanti mengkonfirmasi izin dari Dewas dapat izin dari pengadilan itu ternyata ini semuanya bohong, tidak ada," ucapnya.

Tobing menuturkan Donni saat ini berkapasitas sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi Harun Masiku. Tobing menyebut penggeledahan hingga penyitaan itu dilakukan ketika seseorang terlibat operasi tangkap tangan alias OTT atau ada keperluan yang darurat.

"Kalau yang melakukan penggeledahan itu sifatnya untuk orang yang OTT ada kejadian yang betul-betul darurat maka mereka melakukan penggeledahan," bebernya.

Selain itu, Tobing juga menyampaikan keberatan terhadap intimidasi yang dirasakan istri serta anak Donni saat Rossa dan belasan aparat lainnnya hadir dengan senjata lengkap. Padahal Donni sama sekali bukan diduga melakukan korupsi sehingga laik mendapat perlakuan seolah-olah jadi pelaku operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

“istri klien kami (Donni) ini kan seorang ibu yang punya anak kecil, didatangi 16 penyidik KPK pakai laras panjang, 16 orang ke rumahnya. Ya tentu kan mereka ketakutan. Punya anak kecil usianya ada 2 tahun, ada lagi masih 6 bulan. Nah jadi keberatan-keberatan ini yang terus kami sampaikan," katanya.

Pihaknya juga mempertanyakan Dewas KPK yang tak pernah menghadirkan kliennya untuk dimintai keterangan. “Kami tidak pernah dipanggil sebagai pelapor, pengadu," katanya.

Diketahui, Tim Hukum PDI Perjuangan melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. AKBP Rossa dilaporkan ke Dewas KPK karena terkait dugaan pelanggaran etik. 

Dugaan pelanggaran etik yang dimaksud karena AKBP Rossa melakukan penggeledahan di rumah advokat sekaligus bagian tim hukum PDI Perjuangan Donni Tri Istiqomah.

Tobing menjelaskan AKBP Rossa dilaporkan ke Dewas soal gratifikasi hukum. Sebab, Rossa diklaim Tobing telah melakukan dugaan intimidasi kepada keluarga Donni Tri Istiqomah saat melakukan penggeledahan.

Adapun tim penyidik KPK yang dipimpin AKBP Rossa melakukan penggeledahan pada Rabu pekan lalu, 3 Juli 2024. Penggeledahan berlangsung selama empat jam lamanya.

Tobing menyebut AKBP Rossa bersama belasan penyidik KPK datang menggeledah rumah Donni tanpa ada surat perintah penggeledahan.

Quote