Ikuti Kami

Tim Hukum PDI Perjuangan Ungkap Sejumlah Keganjilan KPK dalam Memproses Hasto Kristiyanto

Ronny Talapessy mengatakan kejanggalan pertama ialah ketika KPK memeriksa mantan penyidiknya sendiri.

Tim Hukum PDI Perjuangan Ungkap Sejumlah Keganjilan KPK dalam Memproses Hasto Kristiyanto
Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy.

Jakarta, Gesuri.id - Tim Hukum DPP PDI Perjuangan mengungkapkan sejumlah keganjilan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memproses kasus yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy mengatakan kejanggalan pertama ialah ketika KPK memeriksa mantan penyidiknya sendiri.

Baca: Berikut Aksi Nyata yang Dilakukan Ganjar Pranowo

"Tentang keganjilan penyidik memeriksa mantan penyidik," kata Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).

Ronny juga melihat adanya upaya KPK mendramatisasi penggeledahan yang secara substansi penyidik tidak menemukan apa-apa.

"Tentang dramatisasi melalui penggambaran koper. KPK berdalih agar aman, namun logika akal sehat publik tidak dapat menerima alasan mengapa penyidik perlu sebuah koper untuk sekadar menyimpan atau mengamankan sebuah USB flash disk dan sebuah buku catatan kecil. Kami melihat ini bagian dari rangkaian penggiringan opini yang terus terjadi sejak pemanggilan pertama dan kedua Sekjen yang disertai dengan penyitaan handphone," kata Ronny.

Baca: Lima Kelebihan Gubernur Ganjar Pranowo

Ronny menilai penggeledahan ini juga menunjukkan atau mengonfirmasi bahwa KPK tidak memiliki bukti yang cukup ketika mentersangkakan Hasto Kristiyanto.

Lalu, lanjut Ronny, kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik) yang bahkan juru bicara KPK sendiri tidak tahu. Menurut Ronny, hal itu merupakan salah satu bukti KPK edisi ini masih bisa diremote oleh pihak-pihak di luar KPK.

"Mas Hasto ditetapkan tersangka terlebih dahulu baru membangun konstruksi hukum karena dari keterangan saksi-saksi yang dipanggil menyampaikan di media tidak ada hal yang baru sehingga kamu menduga tetapkan tersangka baru mencari-cari keterangan saksi dan alat bukti," kata Ronny.

Quote