Ikuti Kami

Tina: Class Action Soal Banjir, Hentakan Untuk Pemprov! 

Warga DKI yang mengalami kerugian besar akibat banjir, berhak menggugat Pemprov DKI. 

Tina: Class Action Soal Banjir, Hentakan Untuk Pemprov! 
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Tina Toon saat meninjau banjir di kawasan Kelapa Gading, Cilincing, Koja Jakarta Utara. (Foto: @tinatoon101)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Tina Toon menegaskan gugatan class action atau perwakilan kelompok terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait bencana banjir, adalah hak warga DKI. 

Baca: Banjir Jakarta, Megawati Ingatkan Edukasi Terhadap Bencana

Tina menyatakan warga DKI yang mengalami kerugian besar akibat banjir, berhak menggugat Pemprov DKI. 

"Sebab banjir yang melanda Jakarta baru-baru ini memang disebabkan tak ada pencegahan dan penanggulangan banjir yang baik dari Pemprov, akibatnya banjir terjadi tiba-tiba. Padahal hujan khan tidak turun selama 3-4 hari berturut-turut, tapi banjir  melanda seluruh Jakarta," ujar Tina kepada Gesuri.  

Tina menegaskan, class action ini merupakan evaluasi bagi kinerja Pemprov DKI. Diharapkan, kedepannya Pemprov lebih serius lagi dalam mencegah dan menanggulangi banjir.

"Class Action ini juga 'hentakan' bagi Pemprov DKI, bahwa tidak boleh lagi ada kelalaian dari Pemprov untuk bisa mencegah dan menanggulangi banjir yang  sebenarnya masalah klasik di Jakarta ini," tegas Tina.

Baca: Jokowi Minta Semua Kementerian Turun Bantu Korban Banjir

Seperti diketahui, Tim Advokasi Korban Banjir DKIJakarta 2020 mengklaim telah menerima ratusan lebih warga Jakarta yang mendaftarkan diri terkait gugatan class action  kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Gugatan tersebut dilayangkan lantaran banjir yang menelan korban hingga puluhan jiwa itu dinilai akibat ketidakmampuan dan kelalaian Gubernur Anies dalam menanggulangi banjir Jakarta.

Quote