Ikuti Kami

Tina: Kalau Tak Salah, Mengapa Anies Takut Interpelasi?

Hak Interpelasi adalah Hak Bertanya dan semestinya dimanfaatkan dengan baik oleh Gubernur Anies Baswedan.

Tina: Kalau Tak Salah, Mengapa Anies Takut Interpelasi?
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Agustina Hermanto (Tina Toon).

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Agustina Hermanto (Tina Toon),  sebagai salah satu pengusul Hak Interpelasi tentang Formula E, menegaskan bahwa Hak Interpelasi adalah Hak Bertanya dan semestinya dimanfaatkan dengan baik oleh Gubernur Anies Baswedan.

“Hak Interpelasi adalah hak bertanya kami sebagai wakil rakyat yang selama ini merasa perlu untuk memperoleh hasil kajian dan jawaban yang komperehensif atas penyelenggaraan Formula E dalam situasi Pandemi Covid 19 Seperti ini” ujar Tina Toon dalam Webinar yang diselenggarakan LSM GP For E DKI Jakarta, yang dihadiri oleh Karyono Wibowo Direktur Eksekutif IPI dan Ucok Sky Khadafi dari Centre of Budget Analysis (CBA) sebagai para narasumber. Senin. (27/9).

Baca: PDI Perjuangan Tolak Pengajuan Anggaran Formula E di 2022

Tina Toon menyatakan bahwa Hak Interpelasi DPRD adalah amanat Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang bisa dimanfaatkan untuk menjaga kinerja Pemerintah Daerah agar tetap transparan dan Akuntabel.

“Kita sebagai Penyelenggara Pemerintahan Daerah harus mempertanggungjawabkan pengelolaan Anggaran Daerah dalam APBD, dan kita harus mampu menetapkan skala prioritas program yang tepat sesuai dengan Kebutuhan Warga. Jujur saya merasa kok Gubernur dan Pemprov merasa takut banget ditanya padahal kalau memang tidak ada masalah justru bagus untuk keterbukaan dan transparansi ke publik” Tina Toon menambahkan.

Diketahui bersama, bahwa pada tanggal 26 Agustus 2021, 33 orang Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan dan PSI telah menyampaikan pengajuan resmi kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi SH terkait penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.

Dan berdasarkan hasil rapat badan musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta pada tanggal 27 September 2021 telah menjadwalkan Rapat Paripurna tentang Interpelasi Formula E dilaksanakan Selasa tanggal 28 September 2021.

Dalam Surat pengajuan Interpelasinya, para pengusul menyebutkan bahwa Interpelasi tersebut diusulkan karena  hasil feasibility studi yang disajikan oleh PT. Jakarta Propertindo melalui konsultannya masih belum menggambarkan aktivitas pembiayaan secara menyeluruh. Karena tidak memperhitungkan fee penyelenggaran Formula E sebagai biaya tahunan yang wajib dibayarkan melalui APBD.

Baca: Lobi Interpelasi Anies Baswedan Tunjukkan Sinyal Positif

Disamping kajian dan study yang tidak komperehensif, para pengusul Interpelasi juga menyebutkan bahwa dalam situasi pandemi Covid 19 seperti saat ini hendaknya pemerintah provinsi DKI Jakarta lebih fokus dan berkomitmen untuk melakukan penangggulangan dampak pandemi Covid 19, bukan malah memaksakan penyelenggaran Formula E.

Gubernur Anies sendiri sudah memberikan Instruksi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta No. 49 tahun 2021 yang menyebutkan bahwa Gelaran Formula E menjadi salah satu program Prioritas yang harus dilaksanakan sebelum masa jabatan Gubernur Anies Baswedan selesai.

Gelaran Formula E di DKI Jakarta  rencananya akan tetap dilaksanakan pada bulan Juni 2022.

Quote