Malang, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan calon kepala daerah terpilih yang sekarang di tahan karena terjerat kasus pidana akan tetap dilantik. Pasalnya, aturan perundang-undangan menyatakan, selama belum ada kekuatan hukum tetap, maka calon kepala daerah dengan status tersangka berhak dilantik. Kondisi ini tentunya membutuhkan solusi pemecahan.
"Kami enggak ingin ada yang dilantik di LP (tahanan)," kata Tjahjo kepada wartawan usai menghadiri acara sarasehan peningkatan kapasitas aparatur desa di GOR Ken Arok, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (1/8).
Baca: Tjahjo Minta KPK Percepat Sidang Cakada Tersangka Korupsi
Tjahjo menegaskan, Kemendagri bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam aturan, jika memang belum ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan, maka calon kepala daerah terpilih harus dilantik. Tapi mungkin, kata Tjahjo, akan dibahas solusi terbaik.
"Aturan UU-nya sebelum mempunyai kekuatan hukum tetap bisa dilantik kepala daerah pemenang pilkada," kata politisi PDI Perjuangan ini.
Prinsipnya, kata dia, karena UU menyatakan jika belum ada kekuatan hukum tetap, maka kepala daerah berstatus tersangka harus tetap dilantik. Untuk itu, ia sebagai Menteri Dalam Negeri akan mencoba mencari jalan terbaik. Pasalnya, tak elok jika kepala daerah dilantik di dalam tahanan.
Baca: Soal Cakada Pemenang Tersangka, Ini Penjelasan Tjahjo
"Kita mencari jalan keluar dengan baik," katanya.
Sebagai informasi Pasal 163 dan Pasal 164 ayat 6 serta ayat 7 UU Pilkada menyatakan meski sudah berstatus tersangka, kepala daerah terpilih tetap harus dilantik. Namun merujuk ketentuan UU, begitu selesai dilantik kepala daerah yang ditahan langsung diberhentikan sementara. Wakilnya yang lantas menjadi pelaksana tugas kepala daerah, sampai ada keputusan hukum tetap dari pengadilan.