Ikuti Kami

TPN Ganjar Sindir Anwar Usman yang Dicopot dari Ketua MK: Tanpa Itu pun, Dia Bisa Cawe-cawe

Todung Mulya Lubis hormati putusan MKMK yang telah mengembalikan kepercayaan publik dengan mencopot Anwar dari jabatannya sebagai Ketua MK.

TPN Ganjar Sindir Anwar Usman yang Dicopot dari Ketua MK: Tanpa Itu pun, Dia Bisa Cawe-cawe

Jakarta, Gesuri.id – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyataan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terkait Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Deputi Hukum Todung Mulya Lubis menghormati putusan MKMK yang telah mengembalikan kepercayaan publik dengan mencopot Anwar dari jabatannya sebagai Ketua MK. 

“Kami menghormati apa pun pertimbangannya. Buat kami, ini langkah maju yang membuka harapan buat kita semua dalam menghadapi pilpres yang mudah-mudahan bisa betul-betul jujur dan adil,” katanya dalam konferensi pers pada Selasa malam.

Pascaputusan tersebut, Todung mengaku tidak terlalu khawatir dengan adanya cawe-cawe dalam pengusutan perkara di MK.

“Apakah dia cawe-cawe atau tidak, itu saya tidak terlalu khawatir karena tanpa itu pun dia bisa cawe-cawe,” ujarnya.

Todung menegaskan bahwa kini Anwar tak lagi memiliki wewenang sebagai pimpinan MK. Dia juga tidak bisa terlibat dalam pengusutan perkara Pemilu 2024.

“Yang pasti, dia tidak ikut dan tidak punya suara untuk memutuskan sengketa pilpres ini," kata Todung.

"Dalam amar putusan yang disampaikan oleh MKMK, beliau tidak diperkenankan ikut serta sebagai anggota majelis dalam perkara pilpres, pilkada, atau pemilu, di mana potensi benturan kepentingan itu ada. Jadi itu eksplisit, tidak membutuhkan interpretasi apa pun,” ujarnya.

Anwar Usman Dilarang Terlibat Perkara Pemilu 2024

Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran sehingga tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Karenanya, MK harus memilih pimpinan baru dalam 2x24 jam sejak MKMK membacakan putusan dalam sidang yang digelar pada (7/11).

Anwar juga tidak bisa mengajukan banding atas sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Sebab, majelis banding dibentuk jika sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat. Sementara, putusan MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar.

MKMK memberi rekomendasi kepada MK untuk merevisi PMK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK, terutama dengan meniadakan mekanisme majelis kehormatan banding atau bilamana dinilai sangat diperlukan, sebaiknya diatur dalam undang-undang, bukan diatur sendiri oleh MK.

Quote