Jakarta, Gesuri.id - Politisi senior PDI Perjuangan Trimedya Pandjaitan sukses meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Borobudur. Sidang terbuka digelar di Kampus A Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (19/4).
Disertasi Trimedya berjudul 'Pembaruan Hukum Pengelolaan Barang Sitaan dan Rampasan Negara yang Adil dan Bermanfaat' banjir pujian dari tim penguji.
Para penguji, yakni Rektor Universitas Borobudur Bambang Bernanthos, Direktur Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Borobudur Faisal Santiago. Lalu, Surya Jaya dan Ahmad Redi masing-masing sebagai Promotor dan Ko Promotor. Sedangkan tiga penguji dari luar adalah Wakil Ketua DPR Adies Kadir, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana dan Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad.
Baca: Ganjar Ingatkan Presiden Prabowo Untuk Berhati-hati
Trimedya di awal pengantarnya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran para kolega yang bersedia meluangkan waktu hadir dalam sidang terbuka doktornya.
“Hampir ruangan aula sidang ini terisi semua. Ini menunjukkan saya masih disukai,” buka Trimedya disambut gemuruh tepuk tangan para peserta sidang terbuka.
Trimedya memilih judul 'Pembaruan Hukum Pengelolaan Barang Sitaan dan Rampasan Negara yang Adil dan Bermanfaat' dalam disertasi ini karena pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan belum optimal.
Kondisi ini dikarenakan mindset aparat penegak hukum yang sampai sekarang belum berubah. Barang sitaan itu hanya dilihat dari sisi barang bukti, bukan sebagai aset.
“Kalau barang bukti, kepentingannya untuk persidangan saja. (Padahal) Kalau aset itu dijaga, dirawat, nilainya bisa tinggi,” ungkap politisi kelahiran Medan ini.
Trimedya menjelaskan pengelolaan barang sitaan maupun barang rampasan saat ini dikelola oleh Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di bawah Kementerian Hukum, dan juga instansi penegak hukum lainnya seperti KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Masalah muncul ketika kondisi barang sitaan dan barang rampasan tidak dijaga dengan baik.
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan konsep yang tepat dalam pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan negara agar nilainya dapat terjaga selama penyitaan dan perampasan. Kemudian mengevaluasi penerapan kemanfaatan, keadilan dan dalam praktik pengelolaan barang sitaan dan rampasan saat ini.
"Menemukan urgensi dan upaya pembaruan hukum pengelolaan barang sitaan dan rampasan negara yang adil dan bermanfaat,” ungkapnya.
Dari hasil penelitian, Trimedya menemukan bahwa pengaturan mengenai Rupbasan melahirkan persoalan tidak sinkronnya kewenangan dan rumitnya koordinasi antarlembaga. Di samping itu, penentuan status rupbasan yang tidak cepat mengakibatkan pemanfaatannya tidak optimal.
Untuk itu, diperlukan perbaikan regulasi untuk memberikan kejelasan dari segi kelembagaan, sistem lelang pemanfaatan untuk publik, sistem alokasi dan sistem pengawasan.
"Regulasi mengenai barang sitaan dan rampasan yang ideal harus memberi kejelasan kelembagaan yang profesional, bahkan khusus,” jelasnya.
Karena itu, dia menyarankan dilakukan penguatan pengelolaan barang sitaan dan rampasan melalui revisi Undang-Undang KUHAP yang kini tengah digodok di DPR. Selain itu, perlu dikembangkan sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel dalam proses pengelolaan barang sitaan dan rampasan negara.
Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029
Sistem ini bisa melibatkan penggunaan teknologi informasi untuk memantau dan mendokumentasikan setiap tahapan pengelolaan barang, mulai dari penyitaan hingga pelelangan atau pemanfaatan kembali.
Dia menyarankan adanya lembaga independen yang bertugas untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan sistem ini agar terhindar dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Dia juga mendorong adanya kerja sama internasional mengenai bantuan untuk penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan dan pengelolaan aset tindak pidana dilakukan berdasarkan perjanjian baik bilateral, regional maupun multilateral.
“Terakhir, kami ingin menyampaikan pesan bijak dari para filosof bahwa hukum yang baik adalah hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan bagi sebesar-besarnya wong cilik,” pungkasnya.