Ikuti Kami

Trimedya Panjaitan Raih Cumlaude Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur

Disertasi Trimedya berjudul 'Pembaruan Hukum Pengelolaan Barang Sitaan dan Rampasan Negara yang Adil dan Ber­manfaat'.

Trimedya Panjaitan Raih Cumlaude Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur
Politisi senior PDI Perjuangan Trimedya Pandjaitan.

Jakarta, Gesuri.id - Politisi senior PDI Perjuangan Trimedya Pandjaitan sukses meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Borobudur. Sidang terbuka digelar di Kampus A Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (19/4).

Disertasi Trimedya berjudul 'Pembaruan Hukum Pengelolaan Barang Sitaan dan Rampasan Negara yang Adil dan Ber­manfaat' banjir pujian dari tim penguji.

Para penguji, yakni Rektor Universitas Borobudur Bam­bang Bernanthos, Direktur Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Borobudur Faisal Santiago. Lalu, Surya Jaya dan Ahmad Redi masing-masing sebagai Promotor dan Ko Promotor. Sedangkan tiga penguji dari luar adalah Wakil Ketua DPR Adies Kadir, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana dan Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad.

Baca: Ganjar Ingatkan Presiden Prabowo Untuk Berhati-hati

Trimedya di awal pengan­tarnya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran para kolega yang bersedia me­luangkan waktu hadir dalam sidang terbuka doktornya.

“Hampir ruangan aula sidang ini terisi semua. Ini menunjuk­kan saya masih disukai,” buka Trimedya disambut gemuruh tepuk tangan para peserta sidang terbuka.

Trimedya memilih judul 'Pem­baruan Hukum Pengelolaan Barang Sitaan dan Rampasan Negara yang Adil dan Berman­faat' dalam disertasi ini karena pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan belum optimal.

Kondisi ini dikarenakan mindset aparat penegak hukum yang sampai sekarang belum berubah. Barang sitaan itu hanya dilihat dari sisi barang bukti, bukan sebagai aset.

“Kalau barang bukti, kepentingannya untuk persidangan saja. (Padahal) Kalau aset itu dijaga, dirawat, nilainya bisa tinggi,” ungkap politisi kelahiran Medan ini.

Trimedya menjelaskan pengelolaan ba­rang sitaan maupun barang rampasan saat ini dikelola oleh Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di bawah Kementerian Hukum, dan juga instansi penegak hukum lainnya seperti KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Masalah muncul ketika kondisi barang sitaan dan barang rampasan tidak dijaga dengan baik.

Penelitian ini ber­tujuan untuk menemukan kon­sep yang tepat dalam pengelo­laan barang sitaan dan barang rampasan negara agar nilainya dapat terjaga selama penyitaan dan perampasan. Kemudian mengevaluasi penerapan ke­manfaatan, keadilan dan dalam praktik pengelolaan barang si­taan dan rampasan saat ini.

"Menemukan urgensi dan upaya pembaruan hukum pengelolaan barang sitaan dan ram­pasan negara yang adil dan bermanfaat,” ungkapnya.

Dari hasil penelitian, Trimedya menemukan bahwa pengaturan mengenai Rupbasan melahir­kan persoalan tidak sinkronnya kewenangan dan rumitnya koordinasi antarlembaga. Di samping itu, penentuan status rupbasan yang tidak cepat mengakibatkan pemanfaatannya tidak optimal.

Untuk itu, diperlukan perbaikan regulasi untuk memberi­kan kejelasan dari segi kelem­bagaan, sistem lelang peman­faatan untuk publik, sistem alokasi dan sistem pengawasan.

"Regulasi mengenai barang sitaan dan rampasan yang ideal harus memberi kejelasan kelem­bagaan yang profesional, bahkan khusus,” jelasnya.

Karena itu, dia menyarankan dilakukan penguatan penge­lolaan barang sitaan dan ram­pasan melalui revisi Undang-Undang KUHAP yang kini tengah digodok di DPR. Selain itu, perlu dikembangkan sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel dalam proses pengelolaan barang sitaan dan rampasan negara.

Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029

Sistem ini bisa melibatkan penggunaan teknologi informasi untuk memantau dan mendo­kumentasikan setiap tahapan pengelolaan barang, mulai dari penyitaan hingga pelelangan atau pemanfaatan kembali.

Dia menyarankan adanya lem­baga independen yang bertugas untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan sistem ini agar terhindar dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Dia juga mendorong adanya kerja sama internasional mengenai bantuan untuk penelusuran, pemblokiran, penyitaan, peram­pasan dan pengelolaan aset tin­dak pidana dilakukan berdasar­kan perjanjian baik bilateral, regional maupun multilateral.

“Terakhir, kami ingin menyampaikan pesan bijak dari para filosof bahwa hukum yang baik adalah hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan bagi sebesar-besarnya wong cilik,” pungkasnya.

Quote