Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Sumenep Fraksi PDI Perjuangan Dapil Sumenep 8, Wahyudi, ST., menyampaikan penebangan pohon besar tanpa izin, sekalipun itu di luar area hutan, maka termasuk liar atau ilegal logging yang dapat berdampak buruk terhadap lingkungan.
Kejadian Truk Fuso mengangkut pohon besar yang mengalami patah as roda sehingga menutupi jalan di Dusun Aenglarangan Desa Kolo-kolo Kecamatan Arjasa, Sumenep Jawa Timur.
“Dari sisi penebangan pohon, walaupun pohon besar itu tidak di area hutan seperti di sekitar pemukiman atau di perkebunan dan pertanian, hal itu juga dapat merusak lingkungan, seperti hilangnya kesuburan tanah, terjadinya tanah longsor, banjir besar, bahkan banjir bandang,” kata Didik panggilan akrabnya pada Sabtu (1/2/2025).
Tegas Didik mengatakan, apabila penebangan pohon besar di luar area hutan itu dilakukan terus menerus, bahkan untuk tujuan komersil atau dijual, maka jelas itu pelanggaran hukum.
“Wah, kalau dilakukan terus menerus dengan tujuan komersil, itu jelas pidana mas. Saya berharap APH setempat, termasuk Camat dan Koramil agar tidak diam dan membiarkan. Kepada Forkopimcam Arjasa STOP segera aktifitas ilegal loging di Kangean, jelas itu berdampak merusak lingkungan dan mengancam keseimbangan alam,” tegasnya.
Lanjut kata Didik, kalau pohon besar itu lalu diangkut menggunakan kendaraan Truk Fuso melewati ruas-ruas jalan di arjasa dan sekitarnya, sudah pasti jalan disana itu rusak, karena tonese nya pasti melebihi daya beban jalan.
Ia menambahkan, Regulasi yang mengatur beban kendaraan sesuai dengan kelas jalan, mengacu pada UU 2/2022, PP 30/2021 dan Permen PUPR 05/2018. Jadi, terkait tonase beban kendaraan terhadap jalan, biasanya berdasar Muatan Sumbu Terberat (MST) yaitu besar tekanan maksimum pada sumbu kendaraan terhadap jalan.
Kemudian, dalam Pasal 35E ayat (2) UU 2/2022 dijelaskan bahwa daya dukung MST terberat jalan kelas I adalah 10 ton, dan jalan kelas II serta kelas III daya dukung MST terberat adalah 8 ton.
“Silahkan regulasi itu jadikan rujukan bersama. Nah!, ketika pohon besar yang ditebang dengan tujuan komersil diangkut menggunakan Truk Fuso itu melebihi tonase beban jalan di Kangean, maka kerusakan jalan itu pasti terjadi,” ungkapnya.
Selain itu kata Didik, hal ini tidak sejalan dengan tujuan dan semangat Pemerintah Daerah dalam rangka percepat pembanguan infrastruktur jalan di kepulauan khususnya Arjasa dan Kangayan.
“Oleh karenanya saya berharap instansi terkait baik di Daerah ataupun yang ada di Kecamatan, untuk segera menyelesaikan persoalan dugaan ilegal logging ini,” ucapnya.
Selaku Perwakilan Putra Daerah Kepulauan, Wahyudi menghimbau untuk masyarakat, agar tidak lagi melakukan aktifitas yang dapat merusak lingkungan dan mengancam keseimbangan alam, serta mengganggu kepentingan masyarakat banyak.
“Janganlah hanya memikirkan kepentingan pribadi yang sesaat. Lingkungan dan masyarakat banyak juga dipikirkan, karena aktifitas ilegal logging itu dampaknya yang akan merasakan adalah masyarakat itu sendiri, lebih-lebih generasi penerus kita. Dan untuk intansi atau OPD terkait, Forkopimda dan Forkopimcam, agar melakukan tidak yang konkrit, tegak lurus menerapkan regulasi, dan tidak memberikan ruang kepada para oknum yang melakukan aktifitas secara ilegal dan ugal-ugalan. Mereka melakukan ini sudah bertahun tahun, tapi seolah pihak terkait yang berwenang melakukan pembiaran, ADA APA?!,” pungkasnya.
Sumber: radarbangsa.co.id