Ikuti Kami

Ujang Ingatkan Presiden Agar Tak Umbar Data Intelejen

Sebab, akan sangat berbahaya jika data intelijen tersebut digunakan untuk cawe-cawe atau intervensi politik pilpres.

Ujang Ingatkan Presiden Agar Tak Umbar Data Intelejen
Presiden RI Joko Widodo.

Jakarta, Gesuri.id - Pengamat politik Ujang Komarudin mengatakan, ada sisi positif dan negatif dari pernyataan Jokowi. 

Hal yang positif, presiden bisa mengetahui kondisi Indonesia, mendapat gambaran terkait potensi kerawanan, dan bisa menyusun strategi menghadapi berbagai persoalan. 

”Presiden memang harus memiliki data intelijen,” tuturnya.

Baca: 3 Bandara Dibangun di Era Ganjar

Presiden, lanjut Ujang, juga berhak memiliki data intelijen soal arah parpol dalam menghadapi pemilu. Namun, seharusnya data itu disimpan saja oleh presiden dan tidak perlu disampaikan kepada pihak lain.

Sebab, akan sangat berbahaya jika data intelijen tersebut digunakan untuk cawe-cawe atau intervensi politik pilpres. Kalau presiden memanfaatkan data itu untuk intervensi arah parpol, hal tersebut akan merusak tatanan politik dan demokrasi. 

”Itu sisi negatifnya,” ungkap dia. 

Direktur eksekutif Indonesia Political Review (IPR) tersebut menambahkan, parpol memiliki kemandirian dan independensi dalam menentukan arah politik pemilu.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyatakan Presiden Joko Widodo terindikasi menyalahgunakan intelijen demi tujuan politiknya. 

Hal tersebut terkait pernyataan Jokowi tentang dirinya yang mendapatkan informasi dari komunitas intelijen di Indonesia (BIN, BAIS, dan intelijen Polri) mengenai data, survei, dan arah partai politik.

Pernyataan itu disampaikan dalam acara Rakernas Seknas Jokowi. 

"Kami menilai hal ini merupakan masalah serius dalam kehidupan demokrasi di Indonesia; Tidak boleh dan tidak bisa dalam negara demokrasi, Presiden beserta perangkat intelijennya menjadikan partai politik sebagai objek dan target pemantauan intelijen," kata Julius Ibrani mewakili keterangan tertulis koalisi, Sabtu, 

Intelijen memang merupakan aktor keamanan yang berfungsi memberikan informasi, terutama kepada Presiden. Namun demikian informasi intelijen itu seharusnya terkait dengan musuh negara (masalah keamanan nasional) dan bukan terkait dengan masyarakat politik (partai politik dan lain-lain) serta juga masyarakat sipil. Hal tersebut disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 dan 2 UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Baca: Abdy Jelaskan Kenapa Ganjar Pranowo Layak Jadi Presiden RI

Partai politik dan masyarakat sipil adalah elemen penting dalam demokrasi sehingga tidak pantas dan tidak boleh Presiden memantau, menyadap, mengawasi kepada mereka dengan menggunakan lembaga intelijen demi kepentingan politik Presiden.

Adapun Pasal 1 angka 1 dan 2 UU Intelijen berbunyi, intelijen adalah pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan, strategi nasional, dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional. 

Intelijen negara adalah penyelenggara Intelijen yang merupakan bagian integral dari sistem keamanan nasional yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan fungsi dan kegiatan intelijen negara.

Quote