Ikuti Kami

Uji Materi UU MD3 Patut Diapresiasi

DPD PDI Perjuangan Yogyakarta menyebut upaya tersebut merupakan hak masyarakat yang harus dihargai

Uji Materi UU MD3 Patut Diapresiasi
Ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama hakim MK I Dewa Gede Palguna (kiri) dan Saldi Isra memimpin sidang panel pendahuluan pengujian UU MD3 di gedung MK, Jakarta, Kamis (8/3).

Yogyakarta, Gesuri.id - DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah Istimewa Yogyakarta mengapresiasi upaya sejumlah elemen masyarakat yang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi.

"Menjadi hak masyarakat atau 'civil society' untuk mengajukan uji materi ke MK. Kami dari PDI Perjuangan menghargai upaya tersebut," kata Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DIY Bambang Praswanto di Yogyakarta, Jumat (16/3).

Menurut Bambang, DPD PDIP DIY menyadari bahwa ada sejumlah pasal yang dirasa tidak sesuai di kalangan masyarakat.

Salah satu pasal yang memunculkan kontradiksi dan protes di kalangan masyarakat, menurut dia, adalah Pasal 245 ayat (1) UU MD3. Pasal itu memuat bahwa setiap anggota DPR memiliki hak imunitas secara luas, sehingga hal ini mengancam kepastian hukum yang adil, juga mengancam adanya diskriminasi di hadapan hukum.

"Saya kira bukan imunitas, tetapi memperpanjang proses hukum sehingga membuat anggota DPR bisa berlindung dengan pasal itu," kata dia.

Terkait pasal-pasal yang bermasalah dalam UU MD3, menurut Bambang, PDIP memilih tidak mengikuti upaya seperti yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan mengajukan uji materi.

Sesuai kebijakan terpusat di DPP PDIP, partai berlambang banteng bermoncong putih itu lebih memilih melakukan perubahan-perubahan UU MD3 sesuai mekanisme yang ada di DPR RI.

"Mekanisme itu selalu terbuka. Karena DPR RI itu urusan DPP, tetapi hemat saya (upaya perubahan UU MD3) bisa terjadi," kata dia.

Bambang menilai sikap Presiden Joko Widodo yang enggan menandatangani draf UU MD3 sudah jelas mencerminkan bahwa presiden tidak setuju.

"Kalau tidak menandatangani sebetulnya memang tidak setuju. Tetapi UU menetapkan bahwa setelah 30 hari tidak ditandatangani otomatis UU itu tetap berlaku," kata dia.

Pada 8 Maret 2018, MK telah menggelar sidang pendahuluan untuk tiga perkara pengujian UU MD3 yang permohonannya diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), dan dua perserorangan warga negara Indonesia.

Ketiga elemen tersebut menggugat ketentuan dalam Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 73 ayat (5), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3.

Dalam berkas perkara yang diterima MK, para pemohon menyebutkan bahwa pasal-pasal dalam UU MD3 tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum, perlakuan tidak adil di hadapan hukum bagi masyarakat, bahkan pelanggaran hak asasi manusia.

Permohonan uji materi ini diajukan ke MK hanya berselang beberapa hari setelah DPR mengundangkan ketentuan ini, meskipun belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 

Quote