Ikuti Kami

UMP 2023, Rahmad Handoyo: Wajar Kalau Ada Keberatan

Diketahui, kenaikan UMP menuai penolakan baik dari sisi pengusaha maupun buruh. 

UMP 2023, Rahmad Handoyo: Wajar Kalau Ada Keberatan
Anggota Komisi IX Rahmad Handoyo.

Jakarta, Gesuri.id -  Anggota Komisi IX Rahmad Handoyo menyatakan tak ada masalah apabila ada pihak yang keberatan dengan kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Diketahui, kenaikan UMP menuai penolakan baik dari sisi pengusaha maupun buruh. 

Baca: Ancaman Resesi Global 2023, Jokowi: Investor Jadi Rebutan

"Keberatan harus kita hormati, karena sebagai negara demokrasi terbuka mengajukan keberatan," kata Rahmad saat dikonfirmasi, Selasa (29/11).

Menurut Politikus PDI Perjuangan itu wajar ada keberatan kenaikan UMP mengingat kondisi ekonomi saat ini tengah sulit.

"Hal wajar bila ada keberatan karena suasana yang dialami kondisi ekonomi global yang menjadi sedemikian rupa tidak hanya di kita tapi seluruh dunia, apalagi 2023 diprediksi ada resesi,” ujarnya.

Rahmad menyebut tersedia jalur hukum untuk menggugat tanpa harus melakukan aksi demo anarkis. Silakan ditempuh ada ruang hukum sudah ada," kata dia.

Kenaikan UMP menuai penolakan baik dari sisi pengusaha maupun buruh. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IX Rahmad Handoyo menyatakan tak ada masalah apabila ada pihak yang keberatan.

"Keberatan harus kita hormati, karena sebagai negara demokrasi terbuka mengajukan keberatan," kata Rahmad saat dikonfirmasi, Selasa (29/11).

Rahmad menyebut tersedia jalur hukum untuk menggugat tanpa harus melakukan aksi demo anarkis. "Silakan ditempuh ada ruang hukum sudah ada," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa penghitungan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,5 persen di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah).

"Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai," kata Ida Fauziyah, Selasa (29/11).

Baca: Puji PDIP Pindah Lokasi HUT, Relawan Jangan Manuver

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan pun mengapresi para Gubernur di Indonesia yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Kemnaker juga mengapresiasi seluruh pihak atas terwujudnya pelaksanaan penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif.

"Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif. Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," ungkap dia.

Quote