Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengingatkan pemerintah DKI Jakarta harus mengedepankan komunikasi yang baik dalam tripartit saat penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023. Adapun unsur ini terdiri Pemerintah DKI, pelaku usaha dan kaum buruh.
Baca: Junimart Respons Pertemuan Megawati & SBY di G20
“Ini musti duduk bareng, dibangunnya tripartit itu untuk membangun kesepahaman terhadap kenaikan UMP,” ujarnya, Kamis (17/11).
Menurut Gembong, dasar kenaikan UMP sudah dibuat pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP). Oleh karena itu, idealnya elemen yang tergabung dalam tripartit mengacu pada regulasi yang sudah ada.
“Ikuti ketentuan itu, dirumuskan bersama, duduk bersama-sama dan diputuskan bersama-sama kan begitu, ketika tidak ada titik temu maka akan ada keputusan sepihak, dan saat ada keputusan sepihak maka gugat menggugat,” ucapnya.
Politisi PDI Perjuangan ini berharap gugatan UMP 2022 yang dilayangkan buruh ataupun pengusaha kepada Pemerintah DKI seperti 2022 ini tidak terulang kembali.
Apalagi unsur buruh dan pengusaha saling melengkapi demi perekonomian DKI Jakarta.
Baca: Teriakan 'Puan Presiden' di Korsel, Basarah: Spontanitas
“Tahun 2023 harapan kami dari kejadian-kejadian yang terjadi di 2022 itu tidak boleh terjadi lagi, sehingga ada kepastian hukum dan keputusan menjadi keputusan bersama dan dilaksanakan bersama juga. Kemarin (UMP 2022) kan tidak, diputuskan oleh Pemprov, pengusahanya tidak mau, akhirnya nggak jalan juga,” jelasnya.
Adapun UMP DKI 2022 saat ini adalah Rp 4.641.854 dan jika tuntutan buruh untuk UMP 2023 naik 13 persen dipenuhi, maka angkanya menjadi Rp 5,4 juta.