Ikuti Kami

Upah Pantarlih Disunat, Ima Mahdiah Minta KPU DKI Turun Tangan

Ima meminta KPU DKI Jakarta menjelaskan temuan adanya pemotongan upah pantarlih yang dilakukan sejumlah oknum.

Upah Pantarlih Disunat, Ima Mahdiah Minta KPU DKI Turun Tangan
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah menemukan dugaan upah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di DKI Jakarta disunat oleh sejumlah oknum.

Temuan tersebut disampaikan Ima Mahdiah dalam cuitan di akun twitternya.

Baca: PDI Perjuangan Kota Bima Beri Sanggahan & Catatan terhadap Rapat Pleno KPU

Dalam cuitannya, Ima juga meminta KPU DKI Jakarta menjelaskan temuan adanya pemotongan upah pantarlih yang dilakukan sejumlah oknum.

"Dibawah sedang ramai biaya operasional Pantarlih yang harus dikembalikan 1 jt cash dari 2 juta yg ada di rekening, juga dari sisanya ada lagi pemotongan oleh oknum. Kerja mereka berat di bawah. Harap @kpu_dki bisa memberikan penjelasan. Krna jumlah pantarlih di Jakarta ribuan," cuit Ima melalui akun Twitternya @imadya, Jumat (7/4).

Saat dikonfirmasi, Ima mengatakan mendapatkan informasi tersebut dari sejumlah laporan para pantarlih di dapilnya yang mengaku upahnya sebagai pantarlih dipotong oleh sejumlah oknum dengan nominal bervariasi.

Di antaranya di wilayah Kelurahan Sukabumi Utara, Tomang, Tangki, dan Jelambar, Jakarta Barat.

Politisi PDI Perjuangan itu menduga kasus semacam ini juga terjadi di sejumlah wilayah lain di Jakarta.

Ima menuturkan, di beberapa kasus, upah senilai Rp 2 juta yang masuk ke rekening pantarlih diminta dikembalikan sebesar Rp 1 juta oleh oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun oknum di kelurahan setempat.

"Bahkan ada yang minta dikembalikan tanpa tanda terima," kata Ima, Jumat.

Para pantarlih pun tak bisa melawan lantaran mereka juga tak tahu berapa upah semestinya yang harus diterima dari tugasnya selama dua bulan menjadi pantarlih.

Selain itu, ada pula oknum PPS yang menyunat lagi upah pantarlih dengan nominal bervariasi mulai Rp 50-300 ribu.

Karenanya, Ima mendesak KPU DKI Jakarta menjelaskan secara rinci perihal berapa nominal upah yang seharusnya diterima pantarlih.

Pasalnya, jika memang upah yang harusnya diterima Rp 2 juta namun fakta di lapangan mereka hanya menerima Rp 1 juta maka patut dipertanyakan kemana uang sisanya itu mengalir.

Baca: Ji Zinal: Pembiaran Rokok Ilegal Hancurkan Pendapatan Bea Cukai Negara

Adapun jumlah pantarlih di DKI Jakarta secara keseluruhan ada 30.683.

"Kalau Rp 1 juta itu dipotong oleh oknum dan dikalikan 30 ribu jumlah pantarlih se Jakarta maka sudah Rp 30 miliar. Nah KPU DKI diharapkan bisa memberikan penjelasannya," tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPU DKI Jakarta, Sunardi mengaku akan mengecek ke lapangan saat ditanyakan mengenai dugaan adanya pemotongan upah pantarlih.

"Nanti saya cek ke lapangan, soalnya pembayaran melalui transfer," ujar Sunardi.

Quote