Ikuti Kami

Urgensi UU soal Pembuktian Terbalik, Mahfud Singgung Kasus Rafael Alun

"Masih ada celah bagi penjabat untuk tidak melaporkan harta kekayaannya secara jujur meskipun sudah diatur kewajiban," ujar Mahfud.

Urgensi UU soal Pembuktian Terbalik, Mahfud Singgung Kasus Rafael Alun
Menko Polhukam sekaligus bakal cawapres Mahfud MD memberikan keterangan pers usai mengisi materi soal implementasi INCAC di Hotel Le Meridien, Jakarta, Senin (13/11/2023).(Kompas.com/ Dian Erika)

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyinggung soal kasus mantan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo saat menjelaskan pentingnya pembuktian terbalik dibuat undang-undang tersendiri.  

Menurut dia, masih ada celah bagi penjabat untuk tidak melaporkan harta kekayaannya secara jujur meskipun sudah diatur kewajiban melaporkan hartai melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). 

"Kita sudah punya LHKPN, tetapi coba lihat, dalam LHKPN itu laporannya kekayaannya semuanya Rp 14 miliar, tetapi setiap Minggu bepergian dengan private jet ke luar negeri, ke mana. Mobilnya banyak, kekayaan enggak dilaporkan," ujar Mahfud saat memberikan materi pada "Workshop Implementasi UNCAC di Indonesia" yang digelar di Le Meridien, Jakarta, baru-baru ini. 

"Ada yang bentuknya tumpukan uang tunai dan emas seperti yang terjadi pada Rafael alun misalnya. Oleh sebab itu kita pernah mengusulkan (UU) pembuktian terbalik," kata dia.

Menurut dia, apa yang dilakukan KPK sejauh ini dalam menuntut pertanggungjawaban tersangka korupsi sudah tepat. 

Ia mencontohkan kasus mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe yang semula dituduh gratifikasi senilai Rp 1 miliar tetapi kemudian berkembang menjadi Rp 100 miliar lebih. 

Selain itu, kata Mahfud, UU mengenai pembuktian terbalik dapat digunakan untuk pejabat yang harta kekayaannya tidak sesuai dengan profil mereka. Melalui UU tersebut, mereka dapat diminta membuktikan sendiri sah atau tidaknya perolehan harta tersebut.  

"Kalau Mahfud sebagai menteri, ketika menjadi menteri kekayaan misalnya Rp 25 miliar. Lima tahun kemudian kok menjadi Rp 50 miliar. Pasti tidak sesuai dengan profilnya. Enggak sesuai dengan gajinya padahal tidak punya perusahaan apa pun," ucap Mahfud. 

Mahfud mengungkapkan, UU Pembuktian Terbalik sudah berlaku di Malaysia. Menurut dia, Indonesia pun sudah lama melakukan studi banding ke Malaysia untuk mempelajari penerapan aturan itu. 

"Sudah lama (kita) melakukan studi banding, bagaimana sih kalau kita memberlakukan ini di Indonesia? Masih pada takut. Tapi mari kita pelan pelan kita usahakan yang seperti ini," ujar dia.

Quote