Ikuti Kami

Utut Adianto Tegaskan Revisi UU TNI Penting

Komisi I berpandangan revisi UU TNI menjadi penting untuk mengakomodasi berbagai dinamika terutama soal usia prajurit.

Utut Adianto Tegaskan Revisi UU TNI Penting
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menjelaskan, pada 2022 pembahasan revisi UU TNI sudah memasuki tahap kesepakatan.

Namun, pada waktu itu, situasi politik nasional yang belum sepenuhnya mendukung serta adanya polemik terkait jabatan Panglima TNI yang kala itu dijabat Jenderal Andika Perkasa membuat rencana tersebut tidak dapat dilaksanakan.

Padahal, Komisi I berpandangan revisi UU TNI menjadi penting untuk mengakomodasi berbagai dinamika terutama soal usia prajurit.

Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan PDI Perjuangan Tetap Kokoh

“Dari Komisi I saat itu sudah sepakat  undang-undang ini  terutama usia. Kita bayangkan Tamtama dan Bintara usianya 53 dari konsep kesamaptaan mereka masih sangat kuat Kemudian untuk menjadi bintang seperti bapak-bapak  di depan bukan pekerjaan mudah tahapannya panjang,” ujar Utut saat memimpin rapat bersama Menhan dan Panglima TNI di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2)

Utut menekankan, TNI adalah satu-satunya institusi yang mengedepankan pengabdian total, bahkan dalam situasi yang penuh risiko.

“Jika prajurit TNI ditugaskan untuk perang, bahkan ketika istrinya hamil tujuh bulan, mereka akan tetap berangkat ke medan perang. Itu adalah pengabdian yang luar biasa, dimana resikonya pun sangat besar,” kata Utut sekaligus menjadi penegasan bahwa urgensi pembahasan revisi UU TNI bukan hanya tentang kepentingan individu, tetapi juga demi penguatan dan kesejahteraan prajurit TNI sebagai garda terdepan negara.

Selain membahas revisi UU TNI, Komisi I juga memberikan dukungan terhadap beberapa inisiatif lain dalam bidang pertahanan.

Salah satunya  persetujuan penerimaan hibah kapal patroli dari Pemerintah Jepang, yang disampaikan melalui surat Menhan RI kepada Ketua DPR RI Nomor B/2573/ M/ XII CCXXIV tanggal 27 Desember 2024. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kemampuan patroli dan pengawasan di wilayah perairan Indonesia.

Legislator Fraksi PDI-Perjuangan tersebut mengatakan, Komisi I juga menyetujui rencana pembentukan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan dan penambahan Kodam, sebagaimana disampaikan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad). Penambahan Kodam dimaksudkan untuk memperkuat struktur pertahanan dan keamanan negara, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan negara.

Utut menambahkan Komisi I juga menyatakan dukungan terhadap pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024.

Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur

Pembentukan DPN ini dianggap penting untuk memastikan kebijakan pertahanan negara dapat dilaksanakan secara lebih terkoordinasi dan terintegrasi.

Menanggapi langkah yang diambil Komisi I, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin berharap agar proses revisi UU TNI dapat segera dilanjutkan.

“Memohon supaya proses revisi Undang-Undang TNI yang sedang kita pikirkan ini bisa kita lanjutkan. Dari kita sebagai Kementerian teknis sudah siap untuk melaksanakan. Surat sudah dikirim tinggal nanti bagaimana pandangan dari Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu dari Dewan Perwakilan Rakyat,” tutur Menhan.

Dengan berbagai dukungan ini, diharapkan revisi UU TNI dan langkah lain dapat segera diselesaikan demi memperkuat sistem pertahanan negara, serta memastikan kesejahteraan dan kesiapan prajurit TNI dalam menghadapi tantangan ke depan.

Quote