Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto saat memimpin Rapat Gabungan, mengetuk dua kesepakatan DPR bersama sejumlah Kementerian terkait masalah Honorer K2.
Disampaikan Utut, dua kesimpulan Rapat Gabungan (Ragab), Senin (4/6) siang, antara lain: Pemerintah akan menyelesaikan status tenaga honorer K2 yang belum lulus tes sebanyak 438.590 orang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian DPR dan pemerintah sepakat melakukan rapat gabungan lanjutan pada 23 Juli 2018.
Dalam Ragab itu Utut menegaskan, jangan menjadikan rapat terbuka ini yang disaksikan ratusan perwakilan honorer K2 yang datang dari berbagai daerah dengan menjadikannya sebagai ajang kampanye.
"Kita buat rapat terbuka jangan jadikan ini ajang kampanye. Kita di sini ingin menyelesaikan solusi," tegasnya.
Dalam kesempatan itu Utut meminta para Anggota untuk fokus pada masalah honorer K2. Ketika ada yang menginterupsi untuk memerhatikan Penyuluh PKH di Kementerian Sosiala yang juga ingin diangkat menjadi PNS.
"Itu K2 bukan? Di Indonesia ini semua juga mau diangkat," balas Utut menimpali Ahmadi Noor Supit koleganya di DPR dari Fraksi Golkar.
Utut kembali menegaskan, dalam Rapat Gabungan ini kita sepakat hari ini hanya menyelesaikan masalah K2. Apakah itu di Kemenhut, Kementan & Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Saya tanya Sekretariat dulu apakah Kementan diundang? Menurut catatan Deputi Persidangan, Mentan baru diberi tahu susulan hari Minggu. Apakah perwakilan Mentan ada yang dtg? Catatan ke depan ini kan pertemuan penting mohon ada bahan," pinta Utut.
Ditambahkan Wakil Rakyat Dapil Jateng 7 itu, baru kemudian ada pemaparan dari MenDikbud, Kementerian Agama dan KemenPAN-RB.
Seluruh Kementerian yang hadir dalam Ragab itu diberi waktu untuk menjelaskan kondisi honorer di kementeriannya. Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengungkapkan, masih merancang regulasi terkait honorer K2 untuk mengatur sejumlah 12 Ribu tenaga guru honorer. Bagi yang belum lulus silahkan mengikuti seleksi.
"Yang di luar usia mengikuti seleksi dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Karena honorer diangkat Pemda, maka diserahkan ke pemda dengan catatan kesejahteraan," ungkap salah satu perwakilan Kemenpan RB.
Lebih lanjut Utut menambahkan, karena menteri banyak yang tidak hadir maka rapat kali ini tidak mengambil keputusan.
"Kali ini menteri yang datang hanya 1. Kita sudah undang dari minggu lalu dan sekarang ada rapat terbatas," pungkas Utut.