Jakarta, Gesuri.id - Politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, mengatakan mesti ada tiga syarat dalam kegentingan yang memaksa jika presiden menerbitkan perppu.
Itu dikatakannya terkait Presiden Joko Widodo yang diminta agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu lantaran masifnya penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Baca: Arteria: Waspada Demo PA 212 & Ormas Islam Ditunggangi!
Untuk syarat pertama, lanjut Arteria, keadaan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang.
Ia mencatat untuk ketenagakerjaan masih memiliki UU yang masih eksis ditambah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang pengupahan.
"Kebutuhan mendesaknya saat ini apa? Menyelesaikan masalah hukum yang mana? Kalau masalah ketenagakerjaan, masalah ketenagakerjaan kan Undang-Undangnya masih eksis, kemudian ditambah Cipta Kerja. Kita punya PP 78 plus empat atau lima PP yang dilahirkan pasca Cipta Kerja," kata Arteria, Selasa, (13/10).
Pun, menurutnya begitupun dengan syarat kedua yaitu UU yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum. Atau masih ada UU, tapi tidak memadai. Untuk syarat kedua ini ia nilai juga tak tepat.
"Sekarang Undang-Undangnya eksis, bukan belum ada. Justru tambah gitu lho. Kekosongan hukum, kekosongan hukum yang mana? Justru sekarang berkepastian hukum. Undang-Undang belum memadai, sekarang memadai," jelas Anggota Komisi III DPR itu.
Kemudian, ia menekanan untuk syarat ketiga menyangkut kekosongan hukum yang tidak bisa diatasi dengan membuat UU secara prosedur biasa karena memakan waktu.
Arteria mengatakan saat ini tak ada kekosongan hukum UU. Menurutnya, menambahkan jika ada perppu maka mesti ada persetujuan DPR yang justru memakan waktu.
Baca: SBY Gundah? Hendrawan:Jangan Salto Politik Soal Omnimbus Law
"Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang PPP peraturan pembentukan perundangan itu mengatakan seandainya ada Perppu nanti itu akan diajukan ke DPR lagi dalam persidangan selanjutnya untuk didapatkan persetujuan," ujarnya.
Ia menyebut untuk sekarang memang pemerintahan Jokowi belum ada pilihan untuk perppu. "Faktanya, sekarang pemerintah belum ada opsi untuk perppu," sebut Arteria.
Sebelumnya, berbagai pihak mulai politikus sampai kepala daerah menyarankan agar Jokowi menerbitkan perppu sebagai respons penolakan yang masif atas Omnibus Law Cipta Kerja.
Salah satu politikus yang mendorong perppu adalah Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon. Ia meminta agar UU Cipta Kerja dibatalkan perppu.