Ikuti Kami

UU Ciptaker, Junimart: Kritiklah Secara Positif dan Elegan

"Silahkan dipelajari, dikritisi, tapi jangan menghancurkan persatuan dan kebhinnekaan yang kita miliki".

UU Ciptaker, Junimart: Kritiklah Secara Positif dan Elegan
Anggota DPR RI Junimart Girsang.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Junimart Girsang mengapresiasi kritik dan masukan publik terhadap UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu. 

Menurut Junimart selama kritik disampaikan secara positif, maka publik boleh memiliki peran dalam setiap perundangan yang dikeluarkan.

Baca: UU Ciptaker, Jokowi: UMK Tak Perlu Ijin Usaha, Daftar Saja!

"Ini adalah cara elegan dan demokratis. Silahkan dipelajari, dikritisi, tapi jangan menghancurkan persatuan dan kebhinnekaan yang kita miliki," kata Junimart di Jakarta, Jumat (16/10).

Untuk itu ia berharap agar masyarakat dapat mengritisi UU Cipta Kerja dengan cara elegan dan demokratis.

"Kritik dan masukan sebaiknya dilakukan dengan cara yang elegan. Jika memang ada persoalan dalam UU ini, sesungguhnya ada mekanisme yang jelas yang juga sudah diatur UU yaitu melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi," ujar Anggota Komisi II DPR RI itu. 

Menurutnya lagi, pemerintah memiliki alasan yang jelas dan tegas mengenai urgensi kelahiran UU Cipta Kerja itu.

Pemerintah memandang banyak produk UU yang tumpang tindih, sehingga sering menjadi penghambat bagi penguatan daya saing dan percepatan pembangunan ekonomi.

Baca: Puan Minta Hormati Pihak yang Ajukan Uji Materi UU Ciptaker

"Padahal dengan jumlah penduduk yang terus bertambah dan beban biaya hidup yang terus meningkat, penguatan ekonomi menjadi faktor penting untuk mewudujkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sebagaimana tujuan kita berbangsa dan bernegara," ujarnya.

Ketika Omnibus Law UU Cipta Keja diundangkan, tentunya DPR dan pemerintah telah melakukan kajian dan pembahasan secara detail dan matang.

Tujuannya tentu saja agar kehadiran UU itu dapat menjadi alat bagi pemerintah untuk melakukan berbagai kebijakan terobosan yang memungkinkan ekonomi bisa bregerak lebih cepat dan dalam koridor aturan yang jelas.

"Apalagi pandemi Covid-19 yang terjadi di seluruh dunia telah mendorong seluruh negara di dunia melakukan berbagai akselerasi dan kebijakan," pungkasnya.

Quote