Ikuti Kami

UU Pendidikan Kedokteran Penting untuk Jamin Kualitas Dokter

“Undang-Undang ini menjawab dan memberikan solusi atas persolan di masyarakat terkait praktik dan pendidikan kedokteran"

UU Pendidikan Kedokteran Penting untuk Jamin Kualitas Dokter
Wakil Ketua Baleg DPR RI Arif Wibowo

Malang, Gesuri.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang juga Politisi PDI Perjuangan Arif Wibowo 
Arif menegaskan, keberadaan Undang Undang (UU) Pendidikan Kedokteran merupakan salah satu UU yang penting dan strategis untuk melindungi masyarakat dengan pelayanan dokter yang berkualitas.

Untuk itu, lanjut dia,  peranan Fakultas Kedokteran dianggap penting dalam meningkatkan ilmu pengetahuan kesehatan dan kedokteran. Hal tersebut disampaikan  Arif Wibowo saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Baleg ke Kota Malang, Jawa Timur, dalam rangka pemantauan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

“Undang-Undang ini menjawab dan memberikan solusi atas persolan di masyarakat terkait praktik dan pendidikan kedokteran seperti peran Fakultas Kedokteran dalam meningkatkan penguasaan pemanfaatan, penelitian, serta pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran dan kedokteran gigi,” papar Arif di Kantor Wali Kota Malang, Jawa Timur, Senin (16/4/2018). 

Dia juga menyampaikan tentang peningkatan kualitas dan daya saing dokter dan dokter gigi Indonesia, dalam menghadapi persaingan global dan beragamnya varian penyakit baru di tengah masyarakat. 

Meskipun demikian, Baleg menyadari saat ini jumlah dokter dan dokter gigi masih minim, padahal kebutuhan akan keahlian ini penting di tengah-tengah masyarakat. Oleh sebab itu, keberadaan UU ini berusaha menjawab permasalahan tersebut. Karena UU Pendidikan Kedokteran mengamanatkan beberapa kebijakan dan peraturan pelaksanaan yang perlu dibuat oleh pemerintah, yakni sebanyak 19 peraturan pelaksana yang terdiri empat Peraturan Pemerintah (PP) dan 15 Peraturan Menteri (Permen).

Namun menurut Arif, hingga sat ini terkait peraturan pelaksana tersebut belum semuanya dilaksanakan. Bahkan terkait pelaksanaan peraturan seperti program pendidikan dokter layanan primer yang dinilai tumpang-tindih, telah menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga menjelaskan pada tahun ini pemerintah akan melaksanakan program Dokter Layanan Primer (DLP) yang di dalamnya menambah masa pendidikan dokter baru selama tiga tahun untuk melayani Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Alasan utamanya karena pemerintah ingin memperkuat pelayanan primer dan upaya promotif dan preventif kesehatan masyarakat yang sekarang masih lemah.

“Maka secara khusus, kami juga ingin mencari masukan, data, dan fakta terkait program dokter layanan primer dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) ini,” ujar Arif.

Quote