Ikuti Kami

UU TNI Digugat ke MK, TB Hasanuddin: Supaya Semakin Jelas, Semakin Absah

Kang Hasan menilai gugatan itu justru akan memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai prosedur pembahasan RUU TNI. 

UU TNI Digugat ke MK, TB Hasanuddin: Supaya Semakin Jelas, Semakin Absah
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengaku tidak masalah jika UU TNI digugat ke MK. 

Sebab, ia menilai, gugatan itu justru akan memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai prosedur pembahasan RUU TNI. 

"Silakan saja. Supaya semakin jelas, semakin absah," ujar TB Hasanuddin, dikutip Selasa (25/3/2025).

Diketahui, baru sehari disahkan DPR, Undang-Undang TNI sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu dilayangkan tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).

Para pemohon gugatan ini adalah Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siahaan, Kelvin Oktariano, M Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan Yuniar A Alpandi. Mereka menunjuk kuasa hukum Abu Rizal Biladina dan Muhammad.

Abu Rizal Biladina mengatakan, gugatan dilayangkan karena pihaknya memandang ada cacat prosedural dalam revisi UU TNI. "Sehingga, kami menyatakan bahwa Undang-Undang tersebut inkonstitusional secara formal," kata Rizal di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Rizal menambahkan, meskipun UU tersebut belum memiliki nomor atau belum diundangkan, tapi bisa diuji di MK. Rizal yakin, masih ada waktu koreksi atau perbaikan yang diberikan MK.

Dia menguraikan, misal waktu registrasi berjalan 5-10 hari, kemudian sidang pendahuluan 1 hari, dan sidang perbaikan 14 hari. "Jadi, total lebih dari 30 hari," ucapnya.

UU TNI yang baru disahkan DPR pada Sidang Paripurna, Kamis (20/3/2025). "Dalam 30 hari wajib diundangkan atau diberikan nomor," tandas Rizal.

UU TNI yang baru mencakup perubahan empat pasal, yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 15 soal tugas pokok TNI, Pasal 53 soal usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 berkait dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas tak masalah dengan gugatan tersebut. Dia mempersilakan masyarakat yang tidak setuju untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, masih ada saluran-saluran lain yang bisa digunakan oleh masyarakat.

"Karena itu, berikan kesempatan kepada Pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang TNI yang baru disahkan. Kemudian, biarkan akan diuji ke MK. Apakah benar bahwa kekhawatiran itu memang sesuatu yang mendasar untuk dilakukan," kata Supratman, di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Sumber: rm.id

Quote