Ikuti Kami

Vanda Ingatkan Penerima PIP, Aktifkan Nomor Rekening

Vanda menyampaikan, ada dua kategori usulan peserta didik penerima yang berhak menerima PIP.

Vanda Ingatkan Penerima PIP, Aktifkan Nomor Rekening
Anggota Komisi X DPR RI Vanda Sarundajang.

Manado, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI Vanda Sarundajang menyampaikan, ada dua kategori usulan peserta didik penerima yang berhak menerima PIP.

“Yang pertama kategori yang diusulkan oleh sekolah melalui dinas pendidikan yang kami sebut usulan reguler dan yang kedua adalah usulan pemangku kepentingan atau kami sebut jalur aspirasi anggota DPR RI. Serta Dua SK Penerima PIP tahun 2021 yakni SK Nominasi dan Pemberian,” ujar Vanda.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 dan petunjuk teknis pelaksanaannya ditegaskan melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2021.

Baca: Beasiswa PIP Guruh Soekarno, Ida Bagus: Manfaatkan Betul

Namun kata Vanda, pada tahun 2021 ini ada  perubahan kebijakan terkait penyaluran bantuan PIP.

Perubahan tersebut yaitu, adanya dua jenis surat keputusan (SK), yakni SK Nominasi Penerima PIP dan SK Pemberian PIP.

Untuk SK Nominasi Penerima PIP adalah SK penetapan siswa yang layak diberikan PIP namun belum mengaktifasi nomor rekening bank.

“Untuk itu diharapkan segera mengaktifkan rekeningnya ke bank yang ditunjuk untuk tingkat SD dan SMP Bank BRI dan tingkat SMA/SMK di Bank BNI sebelum tanggal 30 September 2021,” kata Vanda.

Syaratnya yaitu membawa surat keterangan dari Sekolah, Akte Kelahiran anak, Kartu Keluarga ke Bank dan tentu jangan lupa sertakan nomor virtual dan nomor rekening bank yang di peroleh dari sekolah maupun tim VaSung.

Baca: Aspirasi Guruh Soekarnoputra, Riduan Serahkan Beasiswa PIP

Sedangkan untuk yang mendapatkan SK Pemberian PIP adalah SK bagi siswa yang layak menerima PIP dan sudah ada rekening banknya.

“Dan karena diusulkan kembali sebagai penerima tahun ini baik oleh sekolah maupun jalur aspirasi Anggota DPR RI Komisi X, agar segera mengambil dananya di bank sebelum tanggal 31 Oktber 2021 dengan membawa buku bank serta kartu keluarga siswa penerima,” ucap Vanda yang juga Ketua DPD Taruna Merah Putih Sulut.

Koordinator Penyaluran PIP jalur aspirasi Vanda Sarundajang se-Sulawesi Utara Torry Kojongian menambahkan, puluhan ribu data siswa penerima PIP di Sulut yang diusulkan ditahun kedepan akan sia-sia apabila keakuratan data yang di input oleh operator sekolah melalui melalui sistim data pokok pendidikan (dapodik) Kemendikbud tidak benar.

“Kepala Sekolah melalui operator bertanggung jawab membantu anak didik dengan memperhatikan Nomor Induk Siswa Nasional, Nomor Induk Kependudukan dan nama ibu kandung dari siswa, karena kesalahan nomor NISN, NIK dan ejaan nama ibu kandung akan berpengaruh terhadap tidak disetujuinya usulan siswa penerima PIP atau di reject oleh sistem,” jelas Kojongian.

Quote