Ikuti Kami

Veronika Lake Desak Otoritas Hentikan Tambang Galian C di Bantaran Kali Noemuti

Ini disampaikan Veronika ketika mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten TTU.

Veronika Lake Desak Otoritas Hentikan Tambang Galian C di Bantaran Kali Noemuti
Wakil Ketua Komisi III DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Veronika Lake, S.ST, MM.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi III DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Veronika Lake, S.ST, MM mendesak otoritas yang berwenang agar segera menghentikan tambang galian C di bantaran Kali Noemuti agar semua persoalan terkait tambang galian C tersebut segera diselesaikan. 

"Kita harus hentikan sementara aktivitas galian C, supaya ada perbaikan. Perbaikan dari sisi kepentingan petani yakni pembangunan tanggul, penertiban izin dan pengaturan sistem retribusi ke daerah yang lebih transparan. Kalau tidak dihentikan, maka tidak akan selesai persoalan galian C ini," kata Veronika, Jumat (7/3/2025).

Hal ini disampaikan Veronika ketika mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten TTU.

RDP dihadiri Dinas ESDM, Badan Pendapatan Daerah. Dinas Lingkungan Hidup, Camat Noemuti, Kepala Desa dan Perangkat Desa Oenak, Noemuti dan Naiola. Hadir juga dalam RDP para pemilik perusahaan yang memiliki izin operasional.

Tiga Alasan

Mencermati polemik tambang galian C di Noemuti, Veronika menyebutkan tiga alasan yang menyebabkan tambang galian C di Noemuti harus dihentikan.

Pertama, tambang galian C merugikan petani. Para petani kesulitan air karena tambang telah menyebabkan posisi air lebih rendah dari pintu masuk irigasi pertanian ke sawah mereka. Akibatnya, lahan sawah petani mengalami kekeringan.

“Ini kan sama saja memotong hajat hidup petani di Noemuti. Kita jangan merampas atau mempersempit ruang hidup petani kecil,” tegasnya.

Kedua, tambang galian C merugikan pemerintah karena penarikan retribusi pajak daerah belum tersistem. 

"Retribusi ke daerah pengawasannya lemah dan pencatatan masih manual sehingga laporan dari dinas Badan Pendapatan Daerah tidak terinci dan terdata dengan baik. Maka sistem harus diperbaiki," ujarnya.

Dalam kunjungan kerja ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTT baru-baru ini diinformasikan bahwa perusahaan yang berizin hanya 7 perusahaan (semula mengatakan hanya 2 perusahaan). Data ini berbeda dengan Polres TTU yang menemukan hanya 6 perusahaan berizin.

“Namun, kenyataannya di lapangan, lebih banyak perusahaan yang beraktivitas di lokasi galian C. Artinya ada perusahaan yang tidak berizin menambang di situ. Hal ini menyebabkan aktivitas pertambangan tersebut bersifat liar dan ilegal yang menyulitkan pengawasan terkait kepatuhan membayar retribusi hingga pertambangan yang ramah lingkungan serta tidak merugikan petani setempat,” paparnya.

Ketiga, kerugian ekologis karena merusak Daerah Aliran Sungai (DAS). Menurut Veronika, keberadaan DAS tidak hanya bermanfaat untuk petani, tetapi untuk kelangsungan eksosistem kehidupan.

“DAS yang rusak dapat menyebabkan banjir yang tidak terkendali,” lanjutnya.

Tiga Solusi

Sambil menghentikan galian C di Noemuti, Veronika memberikan sejumlah solusi terhadap kerugian tersebut. Karena kasus galian C di Noemuti menjadi titik picu untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aneka tambang galian C di TTU.

Pertama, pemerintah daerah TTU lebih aktif berkoordinasi dan memulai inisiasi untuk memperbaiki irigasi pertanian yang rusak agar lahan pertanian masyarakat secepatnya diairi. Pembangunan tanggul di beberapa titik sehingga masyarakat bisa menggunakan irigasi untuk bertani.

“Termasuk perusahaan-perusahaan yang telah memiliki izin diminta komitmennya untuk memperbaiki irigasi milik petani yang rusak,” tegas Veronika.

Kedua, Pemerintah Daerah TTU bersama Camat, Perangkat Desa dan masyarakat bergotong royong memulai aksi reboisasi atau penghijauan wilayah sekitar DAS yang rusak.

“Kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan BPDASHL Noemina untuk menagadakan bibit tanaman yang sesuai karakter wilayah tersebut,” ujar Veronika.

Ketiga, menertibkan izin operasional tambang galian C karena ada perusahaan yang beroperasi namun tidak berizin. Data perizinan harus akurat dan jelas sebagai basis pembuatan kebijakan pengaturan tambang galian C di daerah.

“Setelah ada data izin operasional sudah jelas, Pemda, dinas terkait dapat menciptakan sistem pengaturan yang jelas mengenai galian C di Noemuti. Paradigmanya jelas: tidak merugikan masyarakat (petani), tidak merusak lingkungan hidup, dan memberikan keuntungan PAD kepada daerah dan desa,” pungkasnya.

Sumber: indonesiasatu.co

Quote