Jakarta, Gesuri.id - Viral status media sosial Asteria Fitriani (AF) yang diduga mengajak pihak sekolah SMP 30 Jakarta untuk tidak memajang foto presiden dan wakil presiden, mendapat tanggapan Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi.
Politikus PDI Perjuangan itu menyebut memasang foto Presiden dan Wakil Presiden sudah menjadi kewajiban aparatur sipil negara (ASN).
"Apa pun ini, ya kewajiban kita sebagai ASN. Itu kan pimpinan negara. Pimpinan mereka, ya harus dipasang,” kata Prasetio Edi Marsudi, di gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (1/7).
Pras juga menerangkan aturan terkait pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden merupakan panglima tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Aturan yang sama juga diberlakukan dengan pemasangan foto Gubernur dan Wakil Gubernur DKI di kantor-kantor Pemprov DKI.
"Presiden dan wakil presiden itu adalah panglima tertinggi di Republik ini. Ada pak Gubernur, silakan pasang juga. Enggak ada masalah,” terangnya.
Pras juga mengakui berencana mendatangi SMP Negeri 30 Jakarta dan mengajak Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI untuk memastikan kabar tersebut benar benar hoax atau tidak.
"Saya akan cek ke SMP 30 itu. Saya akan datang kesana," aku Pras.
"Saya akan undang kepala Dinas Pendidikan untuk datang bersama saya. Saya akan lihat apakah itu betul atau hoax," imbuhnya.
Seperti diketahui, status AF di media sosial bertuliskan mengajak agar sekolah tidak lagi memajang foto presiden dan wakil presiden terpilih nantinya karena yang bersangkutan menuduh presiden dan wakil presiden terpilih menang Pemilu karena berbuat curang.
Status AF berbunyi "Kalau boleh usul di sekolah-sekolah tidak usah lagi memajang foto presiden dan wakil presiden. Turunkan saja foto-fotonya. Kita sebagai guru nggak mau kan mengajarkan anak-anak didik kita tunduk, mengikuti, dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan. Cukup saja kita pajang Goodbener kita, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan"
Setelah ditelusuri, sekarang ini akun media sosial AF sudah tidak dapat ditemukan dan diduga telah dinonaktifkan.