Ikuti Kami

Vita Ervina Tegaskan Empat Pilar MPR RI Kunci Kekokohan Negara Indonesia

Politikus PDI Perjuangan ini juga menjelaskan lebih lanjut bahwa pilar yang berarti tiang yang menopang sebuah bangunan.

Vita Ervina Tegaskan Empat Pilar MPR RI Kunci Kekokohan Negara Indonesia
Anggota DPR RI, Vita Ervina.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI, Vita Ervina mengungkapkan sesuai UU No. 17 Tahun 2014, setiap anggota MPR (anggota DPR dan DPD) memiliki tugas untuk mensosialisasikan dan memasyarakatkan Empat Pilar MPR RI.

Politikus PDI Perjuangan ini juga menjelaskan lebih lanjut bahwa pilar yang berarti tiang yang menopang sebuah bangunan.

“Bangsa kita akan utuh dan kuat, bila pilarnya kuat. Sebagaimana sebuah bangunan akan kokoh, apabila tiangnya kokoh. Demikian juga sebaliknya,” ujar Vita Ervina, saat menjelaskan empat pilar kebangsaan itu adalah Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Tak Berniat Ikuti Pilkada

Dikatakan Vita Ervina, empat pilar itu harus dijaga dan dipelihara oleh seluruh rakyat Indonesia. Karena dengan memahami dan memegang teguh nilai-nilai yang terkandung dalam empat pilar ini, akan menjadi kekuatan kita sebagai bangsa untuk menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal bangsa.

Secara terperinci, Vita Ervina, dihadapan para peserta sosialisasi menjelaskan satu per satu pilar kebangsaan.

Pilar Pertama

Pilar Pertama adalah Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, semestinya dilaksanakan dalam kehidupan pribadi, berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Sila Pertama menjadikan kita bangsa yang religius. Bila kita mengamalkan sila pertama, kita akan menjadi bangsa yang religius, rukun antar umat beragama, dan memiliki toleransi yang tinggi.

Sila Kedua merupakan dasar hubungan sosial dan budaya antara semua semua masyarakat Indonesia. Bahwa manusia harus diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki derajat yang sama.

Sila Ketiga menggambarkan kekayaan dan keanekaragaman budaya dan corak bangsa Indonesia, yang disatukan dengan Pancasila.

Sila Keempat menggambarkan karakter bangsa yang mencintai musyawarah, yang sudah menjadi ruh bangsa Indonesia dan dicontohkan oleh para pendiri bangsa.

Sila Kelima menjamin keadilan dan pemerataan kesejahteraan seluruh warga negara dari Sabang sampai Merauke.

Baca: Civitas Ganjar Paparkan Kinerja Ganjar Pranowo Di Jawa Tengah

Pilar Kedua

Pilar Kedua adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara. Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang pandai bersyukur. Dengan menggunakan kalimat “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya,” menunjukkan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia bukan hadiah dari bangsa manapun. Namun kemerdekaan Indonesia merupakan hasil perjuangan para pendahulu bangsa dengan Rahmat Allah Yang Maha Kuasa.

Pilar Ketiga                                                        

Pilar Ketiga menjelaskan bentuk negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berbentuk Republik. Pilihan bentuk negara merupakan komitmen bersama para pendiri bangsa sejak awal berdirinya negara Indonesia. NKRI juga dipandang menjadi bentuk negara yang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang. Negara Kesatuan yang hanya memiliki satu kepala pemerintahan yang mengatur seluruh kepala daerah yang berada dibawah koordinasinya.

Pilar Keempat     

Pilar Keempat adalah Bhinneka Tunggal Ika menjadi Semboyan Negara Republik Indonesia. Berbeda-beda tetapi satu jua, dinilai relevan dengan keperluan strategis Bangsa Indonesia. Walaupun Indonesia terdiri dari banyak suku, agama, ras, budaya, adat, dan bahasa, namun tetap satu kesatuan sebangsa dan setanah air.

Quote