Jakarta, Gesuri.id - Legislator DKJ mendukung keputusan Gubernur DKJ Pramono Anung soal persyaratan kerja menjadi petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) dari pemerintah daerah.
Syarat minimal calon PPSU bukan lagi hanya berijazah SMA atau sederajat, tetapi minimal lulusan SD.
Hal ini sebagaimana Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 267 Tahun 2025 tentang Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan. Keputusan itu ditandatangani Pramono pada 18 Maret 2025 lalu.
Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKJ Wa Ode Herlina mengatakan, kebijakan ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki latar belakang pendidikan yang rendah. Dia tidak menampik, masih ada warga Jakarta yang berijazah di bawah SMA.
"Kebutuhan hidup di Jakarta yang begitu tinggi, jadi tantangan bagi masyarakat di bawah. Kalau hanya satu saja anggota keluarga yang bekerja, masih sangat repot memenuhi kebutuhan hidup keluarga," kata Wa Ode pada Senin (14/4/2025).
Wa Ode mengatakan, pekerjaan PPSU tingkat kelurahan bisa diisi oleh masyarakat yang memiliki latar belakang pendidikan rendah seperti SD hingga SMP.
Sementara pekerjaan, seperti kebersihan di mal, parkir, satpam, pelayan restoran dan lain-lain membutuhkan penampilan dan kecerdasan.
"Syarat pendidikan SLTA (SMA) dan fisik bugar diperlukan. Tidak bisa dimasuki oleh yang pendidikannya rendah, walau secara fisik siap bekerja kasar," ucap Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi DKJ ini.
Karena itu, Wa Ode mendukung kebijakan Gubernur Pramono dan Wakil Gubernur Rano Karno tersebut. Dia menganggap, menjadi PPSU yang bertugas menangani sampah di lingkungan atau sungai, tidak mensyaratkan pendidikan tinggi, sebagai langkah tepat dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat bawah.
"Memang pekerjaan menangani kebersihan lingkungan dan sungai ini, utamanya rajin dan sanggup kerja fisik (angkat sampah). Beda dengan kebersihan kantor atau mal," pungkas Wa Ode.
Sumber: wartakota.tribunnews.com