Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyambut positif jika ada wacana pembentukan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tandingan.
Menurutnya, wacana tersebut dalam negara demokrasi tentunya merupakan hal yang lumrah.
“Sebagai sebuah negara demokrasi ya boleh dong mewacanakan itu, berpikir begitu dan menyampaikan untuk membuat sebuah organisasi sejenis, boleh-boleh saja, sah-sah saja, tidak ada yang dilarang,” kata Rahmad di Jakarta, Selasa (29/3).
Baca: Gibran dan Bobby Kompak Sambangi Kantor Ganjar
Sejauh ini, lanjut dia, IDI adalah sebagai organisasi wadah tunggal profesi kedokteran.
Namun demikian adanya momentum drama dan momentum polemik ini, kata dia, sah-sah saja jika ada gagasan pembentukan IDI tandingan.
“Saya kira ia sebagai sebuah negara demokrasi yang kita hormati suara dokter yang berkeinginan untuk membuat Serikat Pekerja di luar IDI, masyarakat juga berkeinginan tidak ada satu wadah tunggal yang harus dihormati itu kan suara masyarakat,” jelasnya.
Kendati demikian Rahmad menekankan, sebagai negara hukum harus taat dan tunduk pada aturan sebelum atau selama mekanisme aturan itu masih berlaku.
“Namun demikian kita kembali lagi pada aturan, bahwa saat ini di atas adalah sebagai wadah tunggal, justru saat ini jadikan momentum untuk introspeksi diri (IDI) bahwa sebagai sebuah lembaga wadah tunggal dengan adanya suara-suara dan masukan-masukan tentu IDI untuk lebih dewasa lebih bijak lebih aspiratif lebih mengedepankan fungsi-fungsi kontrol dan tugas-tugas pembinaan anggota maupun fungsi-fungsi perjuangan anggota dokter-dokter yang lain itu,” ucapnya.
Rahmad juga mengatakan, munculnya gagasan IDI tandingan mesti dijadikan bahan koreksi bagi organisasi kedokteran yang sudah ada dal hal ini IDI.
Baca: Ribka Tegaskan Pemecatan dr Terawan Mengada-ada!
“Saya rasa itu menjadi satu positif ya momentum ini. Kita jadikan introspeksi untuk kita dorong, untuk lebih berbenah lebih baik, lebih bijak dan lebih demokratis itu yang paling penting,” ujarnya.
Apa yang disampaikan masyarakat, kata Handoyo, harus diambil positifnya saja, dan tidak boleh melarang.
“Menghormati usulan dan keinginan masyarakat, justru ini jadi renungan dan introspeksi IDI untuk berbenah, kalau mau membuat alternatif serikat profesi kedokteran di luar IDI perlu amandemen Undang-Undang,” tutupnya.