Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo memberikan tiga catatan yang cukup penting dalam menyikapi wacana pemerintah yang mengizinkan vaksinasi COVID-19 secara mandiri.
Secara umun Rahmad menyepakati adanya vaksinasi COVID-19 secara mandiri, namun disertai dengan catatan dan peraturan yang ketat.
"Pertama Keadilan dan hak untuk mendapatkan vaksin dalam waktu dan kesempatan yang sama setiap warga negara untuk ini perlu ada skala prioritas seperti yang sudah disampaikan pemerintah sehingga terhindar berbuat dan saling mendahului" tutur Rahmad kepada Gesuri.id di Jakarta, Jumat (22/1).
Baca: Ganjar Siapkan Rp1 Triliun Atasi Dampak PPKM
Yang kedua lanjut Rahmad pengadaan vaksinasi COVID-19 secara mandiri tidak diperbolehkan untuk kepentingan pribadi.
"Kedua terhadap rencana vaksin mandiri untuk menghindarkan yang memiliki dana dan ekonomi lebih mendapatkan vaksin duluan maka mutlak tidak boleh dan dilarang setiap pribadi dan individu mendapatkan vaksin mandiri." papar Rahmad
"Namun vaksin mandiri diperuntukan kepada perusahaan dengan jumplah karyawan besar, serta kelompok masyarakat dengan jumplah besar yang memiliki banyak seperti pondok pesantern sekolah dan lain-lain" sambung Rahmad.
Lalu ketiga rumah sakit (RS) dilarang untuk memberikan pelayanan vaksin mandiri secara pribadi bila terbukti melanggar harus di beri sangsi tegas dengan ancaman pembekuan operasional RS.
Hal ini mengingat bila tidak ada sangsi dan aturan larangan, maka RS lebih mengutamakan memberikan pelayanan vaksin mandiri ke pribadi maka moral hazard akan muncul dengan RS lebih memprioritaskan pelayanan vaksin berbayar atau mandiri dibandingkan layanan vaksin gratis.
Terlebih pengadaan vaksinasi secara mandiri kata Rahmad akan menimbulkam kecemburuan sosial di masyarakat. Untuk itu Rahmad mengajak masyarakat bersabar dan terus mengelorakan makna gotong royong dalam menghadapi pandemi ini.
Baca: Ini Kata Budiman Soal Indonesia Bantu Vaksin Bagi Palestina
"Makna dari musibah ini kita gelorakan gotong royong semua pihak baik dari pemerintah masyarakat, RS dan perusahaan yang mendatangkan vaksin mandiri dengan mengedepankan sosial.
Secara garis besar tegas Rahmad, kesehatan masyarakat sudah menjadi tugas dan kewajiban negara, termasuk pengadaan vaksin COVID-19 secara gratis.
"Kesehatan rakyat adalah tugas dan kewajiban negara termasuk di era pandemi pelaksanaan vaksin secara gratis. Namun mengingat dalam rangka mempercepat terbentuknya herd inmunity seperti yang disampaikan pemerintah dengan dimungkinkan wacana vaksin mandiri dengan catatan diatas harus dijalankan untuk memghindarkan ketidakadilan dan kecemburuan sosial." Tanda politisi PDI Perjuangan ini.