Tapin, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPRD Kalsel Wahyudi Rahman menanggapi permasalahan buruh sawit yang bekerja di PT Kharisma Alam Persada (KAP), Kabupaten Tapin.
Selasa, (1/3) perwakilan buruh serahkan laporan beserta bukti ke Dinas Ketenagakerjaan Tapin atas dugaan kecurangan terkait sistem kerja yang dinilai buruk, pemotongan gajih hingga lembur yang semena-mena dilakukan sepihak oleh perusahaan.
Baca: Soal JHT, Banteng Sumut : Menaker Tak Punya Empati
"Jika apa yang disampaikan para buruh benar. Dugaan kecurangan ini sangat serius, jangan sampai ketidakadilan berkelanjutan. Ini perbudakan di negara merdeka," ujar Wahyudi, Kamis.
Terkait dugaan kecurangan perusahaan yang merugikan buruh, kata dia, harus menjadi perhatian khusus dan serius, baik dari pemerintah daerah, DPRD, kepolisian hingga kejaksaan.
"Perlu dilakukan investigasi serius," ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Wahyudi meminta para buruh untuk melaporkan dugaan kecurangan PT KAP ke Komisi IV DPRD Kalsel agar ditindaklanjuti.
Baca: Soal Dana JHT, Repdem Nilai Menaker Tak Becus
"Komisi IV sangat terbuka untuk aduan. Silahkan datang untuk menyampaikan secara lisan ataupun tertulis. Kebetulan mitra kami Disnakertrans Provinsi Kalsel," ujarnya.
Merespon fakta bahwa PT KAP tidak pernah menyerahkan peraturan perusahaan (PP) ke Disnaker Tapin dan tidak pernah mensosialisasikan PP ke buruh sejak 2020, kata dia, hal itu merupakan pelanggaran serius.
"Kasus ini berat dan ada di wilayah pemilihan saya (Dapil IV). Kami (Komisi IV) akan mengawal kasus ini. Saya sudah komunikasikan dengan kawan-kawan DPRD Tapin terkait masalah ini," ungkapnya.