Ikuti Kami

Wakil Ketua Repdem Jabar Sebut Bupati Nina Anti Demokrasi

Carkaya: Pembangunan daerah menjadi terhambat ketika pemimpinnya alergi terhadap kritik.

Wakil Ketua Repdem Jabar Sebut Bupati Nina Anti Demokrasi
Wakil Ketua DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Barat, Carkaya.

Indramayu, Gesuri.id - Wakil Ketua DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Barat, Carkaya menilai Bupati Indramayu, Nina Agustina, anti terhadap kritik sehingga gaya berpolitik seperti ini cenderung menjadikannya sebagai sosok yang anti demokrasi.

Carkaya menjelaskan sikap tersebut malahan mengakibatkan terhambatnya pembangunan daerah.

Baca: Isu Liar Presiden Dibalik KIB, Andreas: Hasil Kreasi !

"Pembangunan daerah menjadi terhambat ketika pemimpinnya alergi terhadap kritik. Bupati Nina harus melepaskan diri dari hal-hal tersebut," jelas Carkaya.

Carkaya menjelaskan di alam demokrasi yang terbuka, semua orang boleh berpendapat apapun. Namun pendapat itu, tambahnya, tentu saja harus faktual dan sejalan dengan regulasi.

Ia mengibaratkan kalau kritik merupakan obat. Obat tentu saja pahit, namun ketika diminum menyebabkan seseorang sembuh dari penyakitnya. Jadi, ia meminta kepada pemimpin siapapun, termasuk Bupati Indramayu agar jangan alergi terhadap kritik.

Ia mencontohkan kritiknya yang sering ditulis di media sosial. Kerapkali kritik itu memang membuat kuping panas. Namun layaknya obat, katanya, sejatinya kritik tersebut membangun.

"Ya, agar para pemimpin sadar kalau tugasnya adalah menyejahterakan rakyat. Jangan sampai terlena dengan tumpukan penghargaan, namun jalan berlubang, pupuk bersubsidi tidak jelas, dan seterusnya," ungkapnya.

Saat ditanyakan apa buktinya Bupati Nina alergi terhadap kritik? Ia hanya menyodorkan beberapa panggilan dari Polres Indramayu terkait pelaporan terhadap dirinya.

Yang pertama sebuah surat tertanggal 9 Januari 2023. Dimana pokok surat tersebut, ia dimintai keterangan atas laporan seorang karyawan Yayasan Universitas Wiralodra.

Pada surat tersebut dijelaskan ada dugaan pencemaran nama baik yang berpotensi melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Perkara itu tidak diteruskan karena harus dilaporkan sendiri oleh yang bersangkutan," kata Carkaya.

Akhirnya Carkaya menyodorkan surat yang kedua. Surat kali ini bertiti mangsa 27 Januari 2023. Pokok perkaranya sama, yakni dugaan pencemaran nama baik dan berpotensi melanggar UU 19 Tahun 2016.

"Kali ini pelapornya langsung tertulis Nina Agustina," terangnya.

Terhadap pelaporan tersebut, dirinya tidak gentar sama sekali. Ia akan menghadapinya sesuai koridor hukum yang berlaku.

Baca: Puan Ingatkan Pesan Bung Karno Soal Kedaulatan Pangan di Pabrik Pusri Palembang

Menurut Carkaya, yang perlu menjadi catatan adalah dengan turun tangannya Bupati Indramayu secara langsung mengurusi hal-hal yang remeh seperti ini menjadi bukti bahwa prioritas Bupati hanya soal receh.

Kesejahteraan rakyat yang selama ini menjadi tujuan Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Indramayu, jelas Carkaya, masih jauh dari harapan.

"Saya yang ikut menyusun visi dan misi itu. Makanya saya paling lantang mengkritik," pungkasnya.

Quote