Semarang, Gesuri.id - Wali Kota Hendrar Prihadi mengajak masyarakat tetap patuh menyampaikan SPT Tahunan secara online.
Sebab, lanjutnya, bisa dilakukan di rumah masing-masing atau di tempat kerjanya.
Menurutnya, melalui penyampaian SPT Tahunan secara online juga turut memutus penyebaran virus Corona.
Baca: Covid Capai 3.500 Perhari, Gilbert Minta Anies Ketatkan PSBB
“Mengimbau dan menyampaikan kepada masyarakat, untuk bisa melaporkan pajak dan membayar pajak sesuai dengan pendapatan penghasilan yang diperoleh. Dengan pembayaran pajak ini, Insya Allah kita akan bisa bersama-sama melawan Covid-19 yang ada di Indonesia maupun di Kota Semarang,” ujar Hendi, Jumat (15/1).
Lebih lanjut Hendi menjelaskan, pada tahun ini akan menjadi masa penting dalam proses akselerasi pemulihan ekonomi nasional. Sebab, dukungan masyarakat yang patuh membayar pajak juga mampu memberi dukungan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Wajib pajak yang memiliki penghasilan lain belum dipotong, segera lapor dan bayarkan pajaknya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala KPP Semarang Candisari Petrus Martono mengatakan pelaporan SPT Tahunan sudah bisa dilakukan mulai Januari 2021, dan batas waktu penyampaiannya hingga 31 Maret 2021. Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi masyarakat yang telah memiliki penghasilan pribadi, dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Baca: Putra: Sandi Boleh Gercep, Jangan Gerpol..Pilpres Masih Jauh
Petrus menjelaskan, pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara online di masa pandemi ini untuk memutus penularan Covid-19. Namun, pihaknya juga tetap memberi pelayanan secara offline dengan pembatasan secara ketat.