Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi E DPRD Jatim Wara Sundari Renny Pramana mendesak Gubernur Khofifah Indar Parawansa menjatuhkan sanksi tegas pada pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memanfaatkan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Ia mengingatkan Khofifah terkait aturan main dalam PP 94 tahun 2021.
“Jadi harus ada sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Wara, pada Selasa (25/3/2025).
Politisi PDI Perjuangan itu berharap Gubernur segera mengeluarkan Surat Edaran larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran, termasuk sanksi tegas kepada ASN yang melanggar aturan tersebut.
Wara menegaskan hal ini penting sebagai upaya menjaga integritas dan profesionalisme ASN serta mencegah penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi selama periode mudik Lebaran.
Perepuan yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim ini mengatakan, penggunaan mobil dinas harus sesuai dengan peruntukannya, yakni untuk keperluan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik.
Menurutnya, Pemprov pasti punya cara untuk memastikan kendaraan dinas tidak digunakan untuk mudik.
“Diatur saja dengan tegas, selama libur lebaran ini mobil dinas dikembalikan sementara di kantor masing-masing, ini tentu bisa menambah kepercayaan kepada masyarakat bahwa Pemprov Jatim sedang menjalankan efisiensi anggaran,” tegasnya.
Menurutnya, langkah serius dan tegas perlu segera diwujudkan Pemprov Jawa Timur di tengah isu efisiensi anggaran.
Sumber: magetan.pikiran-rakyat.com