Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Wara Sundari Renny Pramana memastikan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur berjalan dengan baik dan tidak mengganggu layanan publik.
Sikap ini sejalan dengan kekhawatiran sejumlah pihak bahwa jika tidak diawasi dengan ketat, program WFA bisa disalahgunakan oleh ASN yang kurang disiplin.
Oleh karena itu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa harus bisa memastikan seluruh ASN mematuhi Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 2 Tahun 2025 tentang kebijakan Work From Anywhere (WFA).
“Kebijakan WFA ini bukan berarti ASN bisa bekerja seenaknya dari rumah. Mereka tetap harus bertanggungjawab atas tugas-tugas yang diemban, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, Gubernur harus memastikan seluruh ASN yang bekerja dari rumah tetap disiplin dan produktif,” kata Wara Sundari Renny Pramana, Rabu (19/3/2025).
Menurut perempuan yang akrab disapa Bunda Renny itu, WFA hanya boleh diterapkan bagi ASN yang pekerjaannya tidak bersinggungan langsung dengan pelayanan masyarakat. Sektor seperti administrasi, pengolahan data, perencanaan, serta bidang berbasis teknologi informasi masih bisa bekerja dari jarak jauh.
Namun, untuk sektor yang membutuhkan interaksi langsung dengan masyarakat, seperti kesehatan, pelayanan kependudukan, dan keamanan, tetap harus bekerja di kantor atau di lapangan.
“Jangan sampai kebijakan ini justru menghambat layanan publik yang sangat dibutuhkan masyarakat. ASN yang bertugas di sektor-sektor krusial harus tetap bekerja seperti biasa,” tegas politikus asal Kediri.
Lebih lanjut, anggota Komisi E DPRD Jatim itu juga menyoroti pentingnya optimalisasi sistem berbasis elektronik di dalam pemerintahan.
Menurut Bunda Renny, keberhasilan kebijakan WFA sangat bergantung pada infrastruktur digital yang memadai. Jika sistem administrasi berbasis digital belum optimal, maka WFA justru berisiko menurunkan efektivitas birokrasi.
“Kita harus memastikan bersama bahwa para ASN kita ini sudah melek terhadap digitalisasi, ini hal penting yang harus kita pastikan,” ujarnya.
Selain itu, Bunda Renny menegaskan bahwa pengawasan terhadap ASN yang bekerja dari rumah juga sangat penting. Pemprov Jatim harus menyediakan mekanisme pemantauan yang ketat agar produktivitas pegawai tetap terjaga selama WFA berlangsung.
“Kita harus memastikan ASN yang menjalankan WFA benar-benar bekerja, bukan malah menjadikan ini sebagai kesempatan untuk bermalas-malasan. Harus ada sistem pengawasan yang ketat dan transparan,” ungkap bendahara DPD PDI Perjuangan Jatim ini.
Selain memastikan ASN bekerja dengan baik selama WFA, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim juga meminta masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan kebijakan ini.
Jika ada ASN yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik atau justru menghambat pelayanan publik, masyarakat diimbau untuk segera melapor melalui kanal pengaduan resmi pemerintah, yakni LAPOR! di situs www.lapor.go.id.
“Masyarakat harus berperan aktif dalam mengawasi kinerja ASN. Jika ada keluhan atau pelayanan publik terganggu akibat ASN yang tidak disiplin selama WFA, segera laporkan. Pemerintah harus mendengar aspirasi rakyat dan segera menindaklanjuti jika ada pelanggaran,” jelas anggota dewan dari Dapil Kota/Kabupaten Kediri ini.
“ASN yang melanggar aturan dan menghambat pelayanan publik juga harus dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ini penting agar tidak ada celah bagi ASN untuk bertindak seenaknya selama WFA berlangsung,” pungkas Bunda Renny.
Sumber: sabdanews.com