Lampung, Gesuri.id - Anggota DPRD Lampung Watoni Noerdin menilai upaya yang dilakukan oleh pemerintah provinsi setempat mengalihfungsikan GOR dan Elephant Park di Kota Bandarlampung menjadi Masjid Al Bakrie adalah baik, tetapi bertentangan dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Di dalam permendagri itu diatur sangat jelas, jika peralihan atau pun penghapusan aset yang nilainya lebih dari Rp5 miliar harus mendapat persetujuan DPRD," kata Watoni dalam keterangan yang diterima di Bandar Lampung, Rabu (30/8).
Baca: Endro Kritik Pedas Akan Kinerja Bawaslu Kota Bandar Lampung
Bahkan, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung tersebut melanjutkan, persetujuan yang dimaksud harus melalui tahapan yang diatur ketentuan, salah satunya disahkan lewat sidang paripurna.
"Nah, sampai saat ini. Setahu saya, tidak ada paripurna tentang peralihan aset yang diproyeksikan oleh pemerintah provinsi," ujarnya pula.
Hal peralihan, kata politisi senior PDI Perjuangan Lampung itu lagi, sudah pernah dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya, yang meminta persetujuan DPRD Lampung untuk melepaskan aset pemerintah provinsi berupa tanah di kawasan Waydadi, Kota Bandarlampung, dengan nilai Rp360 miliar luas lahan 88,3 hektare.
"Waktu itu, melalui proses paripurna. Dan tahapan sudah dilalui. Jadi, semua berjalan tanpa menabrak aturan," katanya lagi.
Baca: Banteng Provinsi Lampung Miliki Kantor Baru
Sementara, kata Watoni pula, untuk peralihan Gedung Olahraga (GOR) Saburai dan Elephant Park itu sama sekali tidak ada komunikasi dengan DPRD. Padahal, proses revitalisasi pembangunan GOR Saburai di era pemerintah sebelumnya sudah menelan anggaran kurang lebih Rp3 miliar. "Tidak ada komunikasi Gubernur dengan DPRD Provinsi Lampung. Apalagi mau diparipurnakan," ujarnya.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Masjid Raya Al-Bakrie Lampung bersama Wakil Gubernur Lampung, tokoh nasional asal Lampung Aburizal Bakrie, Menteri Pemuda dan Olahraga yang diwakili Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Olahraga, dan Forkopimda Provinsi Lampung, di kawasan Elephant Park Enggal, Bandarlampung, Senin (20/2).
Pembangunan Masjid Raya Al-Bakrie ini, juga merupakan perwujudan dari visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, yaitu masyarakat Lampung Berjaya, khususnya misi pertama untuk mewujudkan kehidupan yang religius, berbudaya, aman dan damai.