Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali Wayan Koster saat mengikuti rapat koordinasi bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) secara virtual di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (1/12), menyarankan BPJS merevisi kebijakan itu dengan memperbolehkan setiap pasien dirujuk pada RS terdekat di wilayah mereka, dan sesuai kebutuhan gangguan kesehatan yang dialami pasien.
Baca: Bobby Nasution Didaulat Jadi Pemimpin Pejuang Al-Qur'an
Tanggungan layanan fasilitas jaminan sosial BPJS Kesehatan di Indonesia selama ini menerapkan sistem layanan rujukan bertingkat. Dimulai dari puskesmas, selanjutnya dirujuk secara bertahap mulai dari RS tipe C, B, dan A apabila tidak mampu tertangani oleh rumah sakit (RS) kelas di bawahnya. Acapkali hal ini menimbulkan permasalahan bagi masyarakat khususnya Bali.
Pasalnya masyarakat sebagai pasien tidak mendapatkan pertolongan tepat waktu dan sesuai kebutuhannya. Ini disebabkan sejumlah wilayah di Bali tidak memiliki RS tipe C karena taraf layanan kesehatannya sudah dengan fasilitas lebih bagus, sehingga pasien harus dirujuk terlebih dahulu ke RS type C di luar wilayahnya.
"Sepertinya harus direvisi sistem rujukan saat ini, kurang relevan. Contohnya di Badung yang tidak memiliki RS tipe C, saat ini harus dirujuk ke Tabanan dulu. Kalau tidak tertangani di sana, baru dirujuk lagi ke Badung, padahal didekat rumahnya ada rumah sakit. Jadi pasien membutuhkan waktu yang lebih lama untuk mendapatkan pertolongan. Di samping juga tidak sesuai kebutuham penanganan yang diperlukan. Kenapa tidak langsung saja ke RS yang fasilitasnya memang memadai untuk menangani dan langsung dirawat di sana? Jadi tidak perlu rujuk kesana-kesini. Masyarakat saat ini sudah cerdas, mereka sudah tau mana RS yang fasilitasnya memadai atau tidak, " jelas Gubernur sembari menjelaskan sistem saat ini juga mempengaruhi pendapatan daerah kabupaten/kota yang rata-rata RS kelolaannya bertipe B, sehingga pasien dialihkan ke RS tipe C yang kebanyakan milik swasta.
Baca: Gibran Tenangkan Diri dengan Musik Metalcore, Jelang Debat
Hal ini pun ditakutkan menjadi permainan oknum - oknum yang tidak bertanggungjawab. Untuk itu, BPJS diharapkan menerapkan pengawasan yang melibatkan daerah agar tercipta layanan BPJS Kesehatan yang lebih baik.
"Fasilitas RS daerah di Bali rata-rata sudah bagus dan lengkap. Jadi penyelenggaraan pelayanan BPJS juga saya harapkan tertib dan merata. Jangan sampai ada kesenjangan. Kami pun di Provinsi tidak memiliki fungsi pengawasan secara langsung, sehingga tidak bisa mengontrol. Saya berharap bagaimana bisa terbangun satu sistem koordinasi yang baik secara vertikal maupun horizontal sehingga tercipta tata kelola layanan BPJS yang lebih baik," pinta Gubernur Koster.
Didampingi di antaranya oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya dan Kepala Dinas Sosial Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra, Gubernur Koster lebih jauh mengharapkan kepesertaan BPJS berdasar kriteria Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggumg negara sepenuhnya sejumlah 100% ditanggung negara, mengingat kondisi ekonomi dan pendapatan per kapita daerah terutama Bali yang tergantung sektor pariwisata terpengaruh pandemi Covid-19.
"Tapi tidak menutup kemungkinan, daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota di Bali melaksanakan kewajiban sesuai bunyi undang-undang," ujarnya sembari mengusulkan satu kebijakan penting yang memihak para sulinggih/pemangku di masing-masing desa adat di Bali yang bekerja tanpa kenal waktu memuput upacara keagamaan untuk mendapatkan tanggungan BPJS Ketenagakerjaan oleh negara.