Ikuti Kami

Wayan Sandra Sayangkan PT CCC Tak Hadiri Panggilan Disperinaker Badung

Pemanggilan ini dilakukan karena ada permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial oleh karyawannya.

Wayan Sandra Sayangkan PT CCC Tak Hadiri Panggilan Disperinaker Badung
Anggota Komisi III DPRD Badung Wayan Sandra.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPRD Badung Wayan Sandra sangat menyayangkan, salah satu perusahaan yakni PT CCC yang beralamat di Jalan Petitenget Kerobokan Kuta Utara tak memenuhi panggilan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Badung.

Pemanggilan ini dilakukan karena ada permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial oleh karyawannya yakni I Nyoman Erwin Sulaksana dan kawan-kawan sebanyak 12 orang.

Dihubungi Kamis (3/4/2025), Wayan Sandra mengungkapkan, permohonan ini diajukan ke Disperinaker pada 3 Februari 2025. Karyawan menuding PT tidak melakukan sejumlah kewajiban seperti tidak membayar upah karyawan sesuai dengan perjanjian di awal join pada Januari untuk 12 karyawan. Selain itu, PT juga dituding tidak membayar service karyawan selama 2 kali pada Desember dan Januari.

Baca: Ganjar Beberkan Penyebab Kenapa PDI Perjuangan Baru

Dua tudingan lainnya, kata politisi PDI Perjuangan Dapil Kuta Utara tersebut, yakni perusahaan tidak membayar BPJS Kesehatan sejak November 2023 karena gaji per bulan selalu dipotong. “PT juga melakukan pemberhentian sepihak hubungan kerja dengan karyawan tanpa surat resmi,” katanya.

Pemanggilan ini, tegas Wayan Sandra, untuk melakukan cek silang terhadap pengaduan ini. “Karena PT tidak menghadiri panggilan ini, tentu kami sangat menyayangkannya. Harusnya hadir untuk bisa memberikan klarifikasi,” ungkapnya lagi sembari menambahkan, perusahaan mangkir dalam tiga kali panggilan.

Karena tidak mengindahkan panggilan Disperinaker, Wayan Sandra mendesak Komisi IV DPRD Badung yang menangani masalah ketenagakerjaan dan kesejahteraan sosial bisa memanggil perusahaan ini. Tujuannya tentu saja mendapatkan klarifikasi dan kalau memang tudingan ini benar, perusahaan bisa menjalankan kewajibannya terhadap karyawan.

Setelah mempelajari kasusnya secara seksama, Kadis Perinaker Putu Eka Merthawan didampingi Mediator Hubungan Industrial mengeluarkan surat yang berisi sejumlah anjuran. Di dalamnya ada sedikitnya delapan anjuran.

Baca: Ganjar Pranowo Harap Masalah Gas Melon Cepat Tuntas

Kedelapannya adalah: (1) PT CCC agar membayar upah Nyoman Erwin Sulaksana dkk untuk Januari 2025; (2) pihak perusahaan (PT CCC) agar membagikan service charge kepada Nyoman Erwin Sulaksana dkk untuk bulan Desember 2024 dan Januari 2025; (3) pihak perusahaan (PT CCC)mengembalikan uang Nyoman Erwin Sulaksana dkk yang sudah dipotong untuk pembayaran BPJS kesehatan; (4) perusahaan agar membayar uang pesangon kepada Nyoman Erwin Sulaksana sesuai pasal 40 ayat 2 PP No.35 tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja; (5) pengusaha agar membayar uang penggantian hak kepada Nyoman Erwin Sulaksana dkk sesuai pasal 40 ayat (4) PP No. 35 tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja; (6) perusahaan juga agar membayar THR untuk bulan Maret 2025 kepada Nyoman Erwin Sulaksana dkk sesuai Permenaker No.6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan; (7) pengusaha agar membayar upah selama proses PHK kepada Nyoman Erwin Sulaksana dkk sampai adanya perdamaian atau putusan lembaga berwenang, dan (8) pihak pengusaha agar membayar denda keterlambatan pembayaran upah bulan Januari kepada Nyoman Erwin Sulaksana dkk sesuai dengan PP No.51 tahun 2023 tentang pengupahan.

Selanjutnya, Kadis Perinaker Badung Putu Eka Merthawan berharap pengusaha mempertimbangkan untuk dapat menerima anjuran ini. Selanjutnya, kedua belah pihak diminta memberi jawaban atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah menerima surat anjuran ini.

Quote