Jakarta, Gesuri.id - Politikus PDI Perjuangan I Wayan Sudirta menegaskan pernyataan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto soal kecurangan di Pemilu 2024 bukanlah sebuah hasutan.
Hal ini merespons pemeriksaan Hasto di Polda Metro Jaya karena diduga menghasut masyarakat melalui pernyataannya soal kecurangan Pemilu 2024 di sebuah stasiun televisi swasta
Wayan mengatakan masyarakat dapat menilai atau membedakan apakah pendapat Hasto merupakan pernyataan publik secara politis dan kritis atau penghasutan.
Baca: Ganjar: Perlu Ada Ruang 'Check and Balances' di Pemerintahan
"Bahkan pernyataan tersebut dalam pemahaman saya juga bukanlah sebuah pernyataan penghinaan (haatzai artikelen) yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) maupun penghasutan melawan kekuasaan pemerintah yang sah," kata Wayan kepada Tribunnews.com, Selasa (4/6).
Dia menjelaskan pernyataan Hasto adalah catatan kritis dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu.
"Pernyataan tersebut didasarkan pada apa yang telah menjadi perbincangan di masyarakat (diskursus akademis, budayawan, dan kelompok sipil) dan menjadi pertimbangan dalam Putusan MK," ujar Wayan.
Wayan menyebut, secara teknis dan faktual, sebagian masyarakat melihat bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 mengandung banyak kekurangan, kelemahan di lapangan.
"Beberapa hal yang menjurus pada kecurangan (baik diri sisi etis, materi, maupun teknis). Permasalahan inilah yang kemudian menimbulkan opini publik atau sebagian kalangan masyarakat tentang penyelenggaraan Pemilu 2024," ucapnya.
Dia memastikan PDI Perjuangan dan Hasto menghormati hasil Pemilu 2024 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Hal ini dapat dibuktikan dengan berbagai pernyataan di ruang publik yang meminta semua pihak untuk tetap menghormati proses sesuai ketentuan perundang-undangan maupun melarang upaya untuk menghasut dan menimbulkan keonaran yang mengganggu keamanan dan ketertiban," tegas Wayan.
Anggota Komisi III DPR RI ini mengapresiasi langkah Hasto yang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
Baca: Ganjar Tegaskan Gugatan ke MK Sebagai Bentuk Kewarasan!
"Apa yang telah dilakukan oleh seorang Sekjen Partai ini mencerminkan bahwa sikap ksatria dan menjunjung tinggi prinsip bahwa seluruh warga negara tanpa memandang peran dan kedudukannya wajib menjunjung tinggi hukum dan menghormati proses hukum (equal)," jelas Wayan.
Wayan berharap Polda Metro Jaya bisa menjaga netralitas serta independensinya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapun, Hasto dilaporkan dua orang, yakni Hendra dan Bayu Setiawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Dia diduga melanggar tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.