Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur terkait sanksi bagi penyidik polisi.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama praktisi hukum terkait RUU KUHAP.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan RUU KUHAP yang berlaku sekarang tidak mengatur terkait sanksi untuk penyidik polisi.
“Kita mencari pasal dari pasal 1 sampai terakhir di KUHAP tidak ada sanksi apapun terhadap penyidik jika dia melakukan kesalahan. Orang sudah ditahan berbulan-bulan, bertahun-tahun bebas, ada enggak sanksi bagi polisi? Tidak ada,” tegas Wayan di di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2025), dilansir www.tvonenews.com.
Wayan mengungkapkan pihaknya pernah mengusulkan hal tersebut pada 1981. Namun, usulan itu ditolak dengan alasan tidak boleh terlalu keras terhadap polisi.
“Karena alasannya polisi pada waktu itu sedang belajar, jangan terlalu keras. Polisi kalau diberi sanksi, mereka takut menyidik. Nanti kejahatan merajalela,” ujarnya.
“Tapi sekarang polisi-polisi ini sudah hebat-hebat. Maka apa sudah waktunya kita beri sanksi? Orang yang dituduh melakukan kejahatan tahu-tahu bebas,” tambah Wayan.
Wayan lantas membandingkan dengan masyarakat sipil yang mendapat hukuman ketika dituduh melakukan kesalahan, meskipun belum terbukti benar. Namun, jika polisi salah menuduh orang, mereka tidak pernah mendapat sanksi karena tak ada aturannya.
“Kalau rakyat menurut orang lain melakukan kejahatan padahal tidak, kan dihukum, tapi kalau polisi sudah menuduh orang jahat lalu bebas, tapi dia tidak ada sanksi apapun tentang itu,” jelasnya.