Surabaya, Gesuri.id - Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengungkapkan kenapa 14 ribu lebih PNS Kota Surabaya belum bisa menikmati gaji ke-13.
Tertundanya pencairan gaji ke-13 karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Baca: Whisnu Sebut Kualitas SMP Swasta Terus Turun
”Selama belum ada SK dari Wali Kota Surabaya, gaji ke-13 PNS tidak bisa dicairkan,” ujar Whisnu di Surabaya, Minggu (30/9).
Whisnu menjelaskan, persoalan gaji ke-13 memang sudah beberapa kali dibahas di dalam rapat paripurna, meski DPRD Kota Surabaya sudah mendorong gaji ke-13 PNS segera di cairkan, namun pencairan tersebut tetap harus ada persetujuan dari Wali Kota Surabaya.
Whisnu kembali mengatakan, pencairan gaji ke-13 tidak bisa diwakilkan oleh siapapun, termasuk dirinya yang menjadi Wakil Wali Kota. Adanya pelimpahan wewenang, kata Whisnu, untuk menyetujui pencairan gaji ke-13 juga tidak bisa.
”Yang pasti harus ada SK Wali Kota Surabaya baru gaji ke-13 bisa turun,” terang Whisnu.
Anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Baktiono mendesak pemerintah kota untuk segera mengucurkan hak sekitar 14.400 PNS atas gaji ke-13 yang hingga saat ini belum dikucurkan.
Menurutnya, hanya Kota Surabaya yang belum mengucurkan lantaran beralasan atas adanya perubahan Perpres 19 Tahun 2018 tentang pengucuran gaji ke-13 dan 14 yang harus ditambah dengan tunjangan lain.
”Gaji ke-13 ini sudah ada perintah presiden, menteri melalui surat-surat keputusan. Jadi seluruh kabupaten/ kota di Indonesia sudah mencairkan,” ujarnya.
Baca: 50 Bacaleg PDI Perjuangan Surabaya Sambangi DPD
Pria yang juga anggota komisi B DPRD kota Surabaya yang membidangi terkait masalah anggaran tersebut mengatakan sebenarnya kemampuan untuk membayar gaji ke-13 yang sekitar Rp 60 miliar tersebut pemkot sangat mampu.
Jika tak kunjung dicairkan, ia mengkhawatirkan akan ada sanksi dari pemerintah pusat. ”Sanksinya bisa berupa sanksi administratif, sanksi keuangan sampai pengurangan dan penahanan dana alokasi umum,” pungkasnya.