Makassar, Gesuri.id – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PDI Perjuangan William menilai, pentingnya pemberian bantuan hukum bagi warga kurang mampu. “Kita semua tentunya tidak ingin hal ini terjadi, semua kalangan berhak memperoleh bantuan hukum, untuk mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara Indonesia,” ucapnya dalam sosialisasi Perda (Sosper) No.7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Phinisi Jalan Lamadukelleng Buntu No.55, Jumat (25/3).
Menurut William, warga kurang mampu kerap kesulitan dalam mengakses bantuan hukum. Perda tersebut mengamanatkan kewajiban pemerintah dan lembaga hukum dalam perlindungan terhadap warga kurang mampu.
Baca : Pilkada Makassar, PDI Perjuangan Masif Kenalkan DILAN
Bagi warga yang merasa tidak mendapatkan keadilan dalam proses pelaksanaan penegakan hukum, kata dia, bisa mendatangani posko Baruga Adhyaksa Restorative Justice House. Dalam proses pelaksanaan sosialisasi perda ini,
Narasumber lainnya, Busman Muin mengapresiasi sosialisasi yang digelar William. Sebab, banyak orang belum begitu memahami Perda No. 7 Tahun 2015. “Karena hak warga, tentunya perda ini diperuntukkan bagi warga miskin. Hanya warga miskin yang berhak memperoleh ini,” tuturnya.
Baca : Banteng Makassar Siap Kawal Dana Kelurahan Dilan
Diketahui, dalam kegiatan sosper tersebut, puluhan warga dari berbagai kalangan di Dapil II (Kecamatan Tallo, Bontoala, Wajo, Ujung Tanah dan Sangkarrang) hadir dalam sosialisasi tersebut. Mereka dibina dan diberikan pemahaman tentang pentingnnya bantuan hukum bagi warga terutama bagi kalangan kurang mampu. Dalam kegiatan sosper tersebut, peserta yang hadir tetap menaati protokol kesehatan. (bidiknasional.id)