Ikuti Kami

Wujud Hadirnya Negara, Maryani Sabran Sambut Baik UU TPKS 

Hal ini merupakan wujud nyata kehadiran negara untuk mencegah kekerasan seksual yang kerap terjadi, khususnya juga di Bumi Tambun Bungai.

Wujud Hadirnya Negara, Maryani Sabran Sambut Baik UU TPKS 
Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Maryani Sabran.

Palangkaraya, Gesuri.id - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Maryani Sabran menyambut baik disahkannya Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada Bulan April lalu oleh DPR RI.

Baca: Jokowi Diminta Perhatikan Manuver Menteri Terkait Ekonomi

Ia menilai hal ini merupakan wujud nyata kehadiran negara untuk mencegah kekerasan seksual yang kerap terjadi, khususnya juga di Bumi Tambun Bungai.

Ia pun berharap agar Kalteng yang mengalami kekerasan seksual atau yang mengetahui adanya kasus tersebut supaya tidak takut untuk melapor kepada pihak berwajib.

“Laporan terkait itu pasti akan ditindaklanjuti karena sudah ada dasar hukum mengikat sebagai pedoman yang mengaturnya. Jadi jangan takut untuk melapor kasus tersebut,” ucapnya, Selasa (10/5).

Baca: Sebut JIS Mahakarya, Anies Fokus Kampanye Pilpres 2024 

Pihaknya menekankan UU tersebut sangat penting sebagai kerangka hukum bagi para korban kekerasan seksual maupun Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) guna mendapatkan keadilan.

“Tentu harapan kita UU ini bisa menyelesaikan kasus kekerasan yang kerap terjadi selama ini, dan masyarakat yang menjadi korban pun memiliki payung hukum untuk mendapatkan keadilan,” tutup srikandi PDI Perjuangan Kalteng tersebut.

Quote