Jakarta, Gesuri.id - Presiden Republik Indonesia ke-I Soekarno telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 249/1964 tentang penetapan tanggal 23 September menjadi Hari Maritim Nasional. Hal tersebut sejalan dengan tekad Bung Karno menjadikan Indonesia berjaya sebagai negara maritim.
Keinginan tersebut kembali digaungkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla pada tahun 2014 Silam. Salah satunya adalah dengan membentuk lembaga Kemenko Bidang Kemaritiman pada tahun 2014 untuk mewujudkan visi Indonesia menjadi poros maritim dunia.
Baca: Laut Beranda NKRI, Perlu Kesadaran Jatidiri Bangsa Maritim
Menyikapi hal tersebut, Ketua Bidang Kemaritiman Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) Alimun Nasrun menyatakan pentingnya mewujudkan visi Indonesia sebagai poros maritim.
"Pemerintah harus menegaskan kembali bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa pelaut, maka pemerintah harus kembali melihat laut sebagai potensi besar dalam rangka membawa kesejahteraan bagi rakyat, karena sudah bertahun-tahun kita suka lupa pada fakta bahwa lebih dari 75% wilayah Indonesia adalah lautan," tegas Alimun.
Ia melanjutkan, dengan potensi maritim Indonesia yang melimpah tersebut negara seringkali melupakan untuk membangun serta membuat kebijakan-kebijakan guna menjadikan laut produktif, sehingga dapat menjadi tumpuan perekonomian bagi kehidupan rakyat Indonesia yang berada di wilayah kepulauan.
Alimun menambahkan, untuk mewujudkan visi Indonesia sebagai poros maritim, salah satu instrumen penting yang harus segera dituntaskan adalah persoalan Rancangan Undang Undang Daerah Kepulauan (RUU DK). Menurutnya, RUU Daerah Kepulauan ini dapat menjadi katalisator pencapaian visi maritim Indonesia dan menjamin kedaulatan Indonesia sebagai negara maritim.
"Kami mendukung Rancangan Undang Undang Daerah Kepulauan (RUU DK) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020/2021. Kami mendesak agar pemerintah bersama DPR dapat segera menuntaskan pembahasan dan penetapan RUU Daerah Kepulauan menjadi UU Daerah Kepulauan," ujar Alimun.
Kedepannya, sambung Alimun, apabila RUU ini disahkan maka diharapkan menjadi acuan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan di daerah kepulauan Indonesia untuk menunjang visi Indonesia sebagai poros maritim.
Baca: Puan: DPR RI Komitmen Dukung Penguatan Bidang Maritim
Lebih lanjut, Alimun menjelaskan tentang pentingnya mewujudkan visi Indonesia sebagai poros maritim.
"Perlu diingat, Indonesia adalah laut yang bertabur pulau-pulau. Lebih dari 2/3 wilayah Indonesia adalah lautan. Pemerintah harus membangun kembali budaya maritim Indonesia dalam rangka mewujudkan kedaulatan laut nasional demi kemakmuran rakyat", terangnya.
Alimun juga mengingatkan pemerintah agar lebih serius dalam menjaga kedaulatan wilayah laut Indonesia. Sebab selama ini berbagai potensi yang ada di wilayah laut Indonesia justru dicuri oleh negara lain.
"Pemerintah harus serius menjaga kedaulatan teritorial lautnya karena selama ini negara lain yang justru banyak menikmati potensi wilayah laut kita. Banyak kasus yang terjadi di wilayah laut Indonesia yang merugikan kita seperti pencurian ikan, pelanggaran kedaulatan wilayah, perompakan dan pencemaran laut," ungkap Alimun.
"Untuk itu, selain TNI dan Bakamla, pemerintah harus menempatkan para nelayan Indonesia sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan wilayah laut Indonesia", pungkasnya.