Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membeberkan narapidana di Indonesia didominasi oleh pelaku narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
"Lebih dari separuh narapidana di Indonesia adalah pelaku kasus narkoba. Beberapa dari mereka mungkin membutuhkan program rehabilitasi daripada hukuman penjara," ujar Yasonna.
Baca: Gibran: Karang Taruna Garda Depan Sosial Bersama Pemerintah
Hal tersebut, kata Yasonna, menjadi salah satu faktor jumlah narapidana di penjara jauh melebihi kapasitas maksimal.
Poltikus PDI Perjuangan itu mengatakan, per Februari 2021 ada 252.861 narapidana, sedangkan kapasitas daya tampung penjara maksimal hanya 135.704 orang.
“Jadi saya harus mengatakan bahwa 117.157 warga binaan yang tersisa tidak ditampung dengan baik. Di beberapa lapas terutama di kota-kota besar, tingkat hunian berlebih berkisar antara 300-600,” ungkapnya.
Baca: Tjahjo Beberkan Dua Tantangan Utama Reformasi Birokrasi
Untuk mengatasi masalah itu, Yasonna mengatakan bahwa pemerintah Indonesia telah mengusulkan ke DPR agar revisi UU Narkotika masuk ke dalam Program Legislasi Nasional prioritas 2021 dan Prolegnas 2020-2021.
Ia pun berharap pembahasan tersebut dapat segera selesai.
"Mudah-mudahan kita bisa menyelesaikan prosesnya pada akhir tahun ini,” ungkap Yasonna.