Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly diangkat sebagai profesor dalam bidang Ilmu Kriminologi di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK).
Pengangkatan Yasonna berdasarkan Keputusan Menristekdikti dengan Nomor: 25458/M/KP/2019 tentang Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Tidak Tetap Menristekdikti. Surat pengangkatan ditandatangani Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir pada 11 Juli 2019.
Baca: Pemberian Amnesti Baiq Wujud Pelaksanaan Nawacita
Politisi PDI Perjuangan ini diangkat sebagai profesor berdasarkan rekomendasi Ketua Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen tanggal 31 Mei 2019. Yasonna dinilai memenuhi syarat diangkat sebagai profesor terhitung tanggal 1 Juni 2019.
Dilansir dari kabar24.bisnis.com, Yasonna yang juga tercatat sebagai anggota The American Society of Criminology serta anggota The Shoutern Sociological Society ingin pengalamannya dalam segi keilmuan dapat berkontribusi bagi masyarakat luas.
Baca: PDI Perjuangan: Ahmad Basarah Jadi Calon Ketua MPR RI
"Dengan ini saya pasti berbakti dan melakukan tugas-tugas saya sebagai seorang dosen di PTIK. Dengan ilmu pengetahuan dan pengalaman saya di kriminologi, lalu di DPR terlebih di Menteri, yang berurusan juga dengan lapas. Pengalaman ini akan saya gunakan sebagai bahan-bahan kuliah dan ilmu pengetahuan atau mungkin juga di tempat-tempat lain yang mengundang saya sebagai dosen atau tenaga pengajar," ungkap Yasonna.