Ikuti Kami

Yasonna: DJKI Agar Anak Didik Paham Kekayaan Intelektual

Yasonna: DJKI Mengajar yang digelar tadi ditujukan agar anak didik ini paham dengan kekayaan intelektual sejak dini.

Yasonna: DJKI Agar Anak Didik Paham Kekayaan Intelektual
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly.

Makassar, Gesuri.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan kegiatan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Mengajar agar anak didik di Tanah Air memahami pentingnya melindungi dan menjaga kekayaan intelektual.

Baca: TB Hasanuddin Pertanyakan Revisi Syarat Tinggi Badan Taruna

"DJKI Mengajar yang digelar tadi ditujukan agar anak didik ini paham dengan kekayaan intelektual sejak dini," kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly di Makassar, Rabu (28/9).

Dalam kunjungannya ke Makassar Sulawesi Selatan, Yasonna mengaku bangga dengan inovasi dan kreativitas anak-anak di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Percontohan PAM.

Dikatakan pula bahwa potensi anak-anak Indonesia tersebut harus didorong agar berkembang. Dalam waktu bersamaan, peserta didik juga harus menyadari kreativitas dan inovasi yang diciptakannya harus dilindungi agar tidak diklaim atau dicuri oleh pihak lain.

Ke depannya, kata dia, kemajuan suatu bangsa akan dipengaruhi oleh kemampuan berinovasi dan berkreasi. Pasalnya, masyarakat tidak selamanya bisa bergantung pada alam sehingga dituntut harus bisa ciptakan sesuatu yang baru dan berguna bagi orang banyak.

"Generasi muda harus kita dorong berinovasi dan berkreasi. Akan tetapi, hak kekayaan intelektualnya juga harus didaftarkan," ujarnya.

Tujuannya agar ada semacam perlindungan hukum atas karya atau kekayaan intelektual yang telah diciptakannya, baik berupa barang maupun bentuk lainnya.

Baca: Yasonna Harap Adat Toraja Miliki Hak Kekayaan Intelektual

Secara umum, kegiatan DJKI Mengajar untuk pertama kalinya digelar oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara serentak di 33 provinsi di seluruh Indonesia. Adapun pengajar atau Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) yang dilibatkan sebanyak 346 orang.

Dalam pelaksanaan kegiatan, DJKI bekerja sama dengan seluruh kantor wilayah kemenkumham di tiap provinsi. Para siswa dan siswi di setiap sekolah yang terpilih mengikuti sesi pembelajaran dengan para RuKI di masing-masing wilayah.

Quote